67 Dapur MBG di Lampung Selatan Diwajibkan Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Hendra Wijaya
3 Min Read

LampungID.Com, KALIANDA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Selatan, untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur yang telah beroperasi.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan persnya menyebutkan, BGN memberikan toleransi selama satu bulan kepada seluruh SPPG agar segera mendaftarkan dapurnya ke Dinas Kesehatan setempat. Bila tidak, maka operasional dapur akan dihentikan sementara.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujar Nanik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Sumantri, S.KM mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi dapur MBG dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Menurutnya, SLHS merupakan bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

- Advertisement -

“Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG dalam Program MBG, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sementara SPPG yang baru ditetapkan wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Regulasi ini untuk memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi,” tegasnya.

Sumantri menjelaskan, untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Asnawi, S.E., M.M. menjelaskan, penerbitan SLHS merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Adapun untuk perizinan lainnya, baru satu SPPG yang mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami mendukung penuh program MBG agar dapat berjalan maksimal di Bumi Khagom Mufakat. Prioritas utama adalah memastikan program beroperasi terlebih dahulu, sementara kelengkapan perizinan bisa disusulkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Koordinator SPPG Wilayah Lampung Selatan Alfa Rizi membenarkan adanya kewajiban SLHS tersebut. Ia menyebutkan, terdapat 67 dapur MBG yang telah beroperasi di 17 kecamatan di Lampung Selatan.

“Pemenuhan SLHS bagi dapur MBG akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, kami prioritaskan pengecekan lapangan terkait sanitasi oleh Dinas Kesehatan,” kata Alfa.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!