LAMPUNGID.Com,Lampung Selatan — Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (06/11/2025) melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap peternakan ayam milik Harun Efendi di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.
Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan laporan media online terkait bau busuk, timbunan bangkai ayam, lalat, serta kondisi air bekas pencucian kandang yang mencemari lingkungan sekitar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik peternakan telah memiliki:
NIB: 0803220038374 (8 Maret 2022)
Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP) Nomor 524/1166/IV/23/2019 (29 Oktober 2019)
Surat Pernyataan Warga/Tetangga
Namun, beberapa dokumen dan izin penting belum dimiliki, antara lain:
KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tanda Daftar Gudang (TDG)
SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
Dokumen Lingkungan (UKL-UPL), persetujuan limbah cair dan limbah B3
Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
SPPT PBB tahunan yang masih terdaftar untuk lahan kosong, bukan lahan usaha pete
Tim Gakda menyimpulkan bahwa:
- Pemilik wajib segera melengkapi seluruh dokumen dan izin sesuai rekomendasi dinas terkait.
- Pengelola wajib menertibkan timbunan bangkai ayam, mengendalikan lalat, mengatasi bau dari kotoran ayam, serta mengelola air bekas pencucian kandang.
- SPPT PBB harus disesuaikan dengan kondisi aktual lahan kegiatan peternakan.(Team)
