LampungID.Com-KEDONDONG ( 08/11/2025 ) -Praktek tambang emas ilegal diduga milik kedua kakak beradik berinisial Wawan dan Rendi, di dusun Simpang Pelalangan, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terindikasi Kebal Hukum.
Sabtu, 8/11/2025Hasil investigasi awak media dilapangan, gemuruh 28 mesin gelondongan menggema bersahutan seakan mau memecah gendang telinga mengisyaratkan akan datangnya malapetaka besar siap mengancam hingga 20 tahun mendatang, dampak akibat dari rutinitas pengelolaan tambang emas ilegal yang memakai bahan-bahan zat kimia berbahaya serta beracun secara berlebihan seperti ( B3 ), merkuri ( Air Raksa ), sianida yang berfungsi memisahkan emas dari bebatuan tambang ilegal yang disebut ( Beban ), Dampak akibat limbah-limbah beracun sisa-sisa proses penambangan yang mengandung logam-logam berat sengaja dibuang begitu saja sembarangan, dibiarkan meresap masuk kedalam tanah, mencemari ekosistem lingkungan dan sumber mata air warga.
Mirisnya lagi,praktek proses pengelolaan emas ilegal memproses ribuan karung (Beban) menjamur, bahkan tak segan terang-terangan beroperasi dihalaman belakang rumah, tepatnya ditengah-tengah kawasan padat permukiman penduduk.
Menurut pekerja, saya hanya upahan geprek 38 gelondongan ini milik WN dan adiknya RD saya digaji Rp. 20rb/ beban, ratusan karung limbah ini biasanya dimuat 4 mobil Dam truk, dan ribuan karung ( Beban ) hasil galian PT yang sudah dikontrak, selebih nya saya tidak tahu tandasny.
Istri Wawan ketika dikonfirmasi, YL berkelit bahkan terkesan Intimidasi, melecehkan pewarta, lobang saya sudah 8 bulan belakangan ini libur (Off), minta aja sana sama penambang yang lobang nya berhasil lo, dibawah rumah kami kan masih membangun namanya Tohari, Mekko diatas di dusun Ber en. Kalau dua tahun lalu saya akui lobang saya bagus, sekarang gak operasi (Off) percuma juga kami bayar kontrakan- bayar kontrakan terus kalau hasilnya gak ada Yuli berkelit, izin ngontraknya dengan siapa, berapa biaya kontrakannya bu.
“Ya gak tahu juga saya ujarnya terbata-bata, izin pengakuan para pekerja dilokasi, kedua tempat ini betul milik Wawan dan adiknya rendi…??”” akh itu punya orang ramean lo, begitu juga terkait limbah, mungkin orang-orang itu mau ngentong, tandas Yuli.
Menurut beberapa narasumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan, para pengelola emas ilegal merasa aman bahkan terkesan kebal hukum, sebab mereka semua sudah terkoordinir,koordinatornya diatur oleh Nurhalim, biaya (Uang kordinasi untuk keamanan kepada oknum institusi Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polsek kedondong, dan koramil jumlah biaya kordinasi berpariasi dari Rp. 500 rb, hingga 2 sampai Rp.3 jt tandas narasumber.
Tokoh masyarakat, hingga sesepuh menyerukan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistiyo Nugroho, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, segera bertindak tegas, turun tangan langsung mengingat situasi dan kondisinya Urgency, agar tidak terjadi pembiaran, pengrusakan ekosistem hutan yang lebih parah,sekaligus membuktikan Sinergitas Institusi polisi terkait pembiaran dugaan pungutan liar (Pungli) soal setoran bulanan yang diduga menyeret oknum institusi polisi selaku penegak hukum di wilayah Polres Pesawaran yang disebut-sebut oleh beberapa penambang emas ilegal yang tidak mengantongi izin, selain berpotensi merusak ekosistem alam,serta berdampak akibat kerugian bagi negara, karena tidak ada nya pajak yang dibayarkan baik oleh ketiga PT perusahaan yang diduga HGU nya sudah lama mati, maupun individu pelaku penambang liar.Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (Ilegal) sebagaimana dimaksud pada pasal 35, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyard.
Mengacu kepada Ultimatum Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto menuturkan, saya sudah mendapatkan banyak laporan dari aparat-aparat, terdapat 1063 tambang-tambang ilegal, berpotensi meraup kekayaan yang dihasilkan dari 1063 tambang ilegal tersebut, dilaporkan berpotensi merugikan Negara minimal Rp. 300 Triliun, maka dengan ini saya meminta dukungan penuh seluruh MPR, Partai-Partai politik demi rakyat Indonesia.
Saya berikan peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, Jenderal-jenderal manapun, apakah Jenderal TNI, Jenderal Polisi, maupun Mantan-mantan Jenderal tidak ada alasan, tetap akan saya tindak tegas atas nama rakyat, tandas Presiden RI(team investigasi)
