Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim Akan Disidang Akibat Hentikan Penyelidikan Kasus Anak di Bawah Umur.

Hendra Wijaya
1 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,WAY KANAN – Sidang Kode Etik terhadap Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, dan Kanit Reskrim Aipda Wara Andany, dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 November 2025. Dua perwira ini bakal diperiksa terkait keputusan menghentikan penyelidikan dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Hendrik Iskandar, ayah korban sekaligus pelapor, pada Jumat (14/11/2025).“Saya dihubungi pihak Wabprof Provos Polda Lampung dan diminta hadir dalam sidang kode etik Selasa, 18 November 2025,” tegas Hendrik.

Menurut Hendrik, kasus anaknya sempat dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin. Tidak menerima keputusan itu, ia membawa laporannya ke Kapolda Lampung dan Bidpropam.

Proses kemudian berlanjut ke gelar perkara ulang di bagian Wasidik.Hasilnya, perkara tersebut dibuka kembali dan penanganannya ditarik dari Polsek ke Satreskrim Polres Way Kanan.

- Advertisement -

Kapolsek Negara Batin dan jajaran Reskrim diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Polri. Sidangnya pekan depan,” ujar Hendrik.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Sembodo, masih dalam tahap konfirmasi terkait jadwal pasti pelaksanaan sidang.Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pengabaian laporan serius yang melibatkan keselamatan anak di bawah umur. Publik kini menunggu:

apakah sidang etik ini akan mengungkap alasan sebenarnya di balik penghentian penyelidikan tersebut,(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!