Proyek Rp5,24 Miliar SMKN 2 Kalianda Diduga Sarat Manipulasi: Plang Pengawasan Kejaksaan Dicopot, Publik Curiga Ada Praktik Tutup Mulut

Redaksi
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Proyek revitalisasi SMKN 2 Kalianda dengan nilai Rp5,24 miliar yang dibiayai APBN 2025 kini berubah menjadi panggung penuh tanda tanya. Plang pengawasan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan penegakan hukum, mendadak dicopot tanpa keterangan.

Langkah ini memantik dugaan serius bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek. Awalnya, publik melihat dua plang proyek terpasang rapi.

Salah satunya mencantumkan jelas bahwa pekerjaan berada dalam pengawasan Kejaksaan.

- Advertisement -

Namun ketika mulai banyak pertanyaan muncul soal kualitas bangunan dan transparansi dana, plang itu justru hilang seolah lenyap tertelan tanah.Seorang aktivis APPKP mengungkapkan hal yang lebih keras:

“Kalau plang pengawasan Kejaksaan tiba-tiba hilang, publik patut curiga., Itu tanda ada tekanan atau ada aktor yang tidak mau diawasi. Kami tidak akan mundur justru hilang nya plang ini semakin memperkuat dugaan permainan proyek.

”Diduga Ada Upaya Mengaburkan Jejak: Dokumen Proyek Tidak Bisa DiaksesSederet kejanggalan yang teridentifikasi di lapangan menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan pengaburan jejak:

1.Dokumen Teknis Tidak Dipasang Aneh untuk Proyek APBN Rp5 Miliar Sampai hari ini tidak ditemukan papan:gambar rencana pembangunan,daftar volume pekerjaan,spesifikasi material,RAB,siapa perencana dan pengawas teknis.

Padahal proyek bernilai miliaran WAJIB menampilkan informasi tersebut untuk publik.Ketidakhadiran dokumen ini bukan lagi kelalaian

- Advertisement -

ini indikasi kuat bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan.

2. Tidak Ada Konsultan Perencana & Pengawas: Siapa yang Bertanggung Jawab?Proyek diklaim “swakelola”, tetapi:tidak tercantum konsultan perencana,tidak ada pengawas teknis.Ini membuka ruang untuk pekerjaan asal jadi dan manipulasi volume pekerjaan.Seorang aktivis menilai:

“Kalau tidak ada konsultan, maka siapapun di lapangan bisa mengatur volume, mengurangi kualitas, dan menaikkan harga. Kondisi seperti ini sangat rawan korupsi.

- Advertisement -

3.Pekerja Tanpa APD: Indikasi Proyek Murahan dan Tidak ProfesionalPekerja di lapangan terlihat bekerja tanpa standar K3:tanpa helm,tanpa sepatu safety,tanpa sabuk pengaman,tanpa rompi.Jika standar keselamatan diabaikan, publik berhak bertanya: Apalagi yang ikut diabaikan?4. Pondasi Retak Tidak Diperbaiki, Justru Bagian Atas yang DigarapIni tanda paling fatal.

Pondasi adalah struktur utama. Jika retak dibiarkan, bangunan baru berpotensi roboh.

Mengapa pondasi tidak disentuh?Apakah karena memperbaikinya membutuhkan biaya besar, sehingga lebih menguntungkan mengerjakan bagian yang kelihatan saja

Nama Kejaksaan Diduga Dijadikan Alat Tekanan, Lalu Dicopot Setelah Tujuan TercapaiFenomena plang Kejaksaan yang tiba-tiba hilang menimbulkan spekulasi:

Apakah plang dipasang hanya untuk menakut-nakuti LSM dan media agar tidak mengawasi Apakah pengelola proyek merasa “aman” sehingga plang dicopot

Atau plang itu sejak awal tidak pernah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Jika benar nama Kejaksaan digunakan tanpa sepengetahuan institusi hukum tersebut, maka ini sudah masuk ranah dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara.Aktivis hukum Bramuda Nata Negara, SH., MH mempertegas:

“Pengawasan Kejaksaan itu bukan pajangan plang. Kalau benar diawasi, harus terlihat dalam proses. Jika plangnya hilang, publik wajar curiga ada skenario menghindari sorotan hukum.

”Bramuda Nata Negara, SH., MH Akan Menempuh Jalur ResmiIa memastikan akan:Mengirim surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,Mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk meminta penjelasan,Menelusuri dugaan penyalahgunaan nama Kejaksaan.Ia menegaskan

“Jika nama Kejaksaan digunakan tanpa dasar, ini bisa masuk kategori manipulasi informasi publik.

”Diamnya Dinas Pendidikan Diduga Menguatkan Kecurigaan Publik Hingga berita ini diturunkan:Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum ada tanggapan(Redaksi)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!