Lampung Selatan – Proyek Revitalisasi Gedung SMKN 2 Kalianda yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dibiayai APBN 2025 sebesar Rp5,24 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pembangunan yang sudah memasuki tahap akhir (PHO) tersebut justru memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan prosedur pengelolaan proyek.
Kecurigaan publik terhadap proyek revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, semakin meningkat.
Pembangunan yang dibiayai APBN 2025 senilai Rp 5,2 miliar ini menimbulkan pertanyaan setelah plang proyek mencantumkan tulisan “Pengawasan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
”Pencantuman nama unit penyidik kejaksaan dalam proyek sekolah dinilai membingungkan dan berlebihan. Masyarakat mempertanyakan transparansi proyek: apakah dana publik sebesar ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, atau ada kepentingan lain.”Proyek pemerintah seharusnya jelas dan akuntabel, bukan memicu spekulasi dan keraguan.
Selain menimbulkan persepsi bahwa proyek berada di bawah pengawasan hukum, tindakan ini juga dinilai melampaui kewenangan. Sebab:Pengawasan teknis proyek bukan menjadi tugas Pidsus Kejari.
Keterlibatan kejaksaan dalam proyek pemerintah biasanya hanya sebatas pendampingan hukum, bukan dicantumkan sebagai pengawas resmi.
Hal ini sempat menimbul kan polemik pada proyek strategis nasional ini di mana plang bertuliskan “Pengawasan Kejaksaan Negeri” akhirnya dicabut pihak sekolahan selaku pengelolaan revitalisasi melalui anggaran APBN
semakin menguatkan dugaan adanya misinterpretasi atau tindakan sepihak dalam penggunaan nama institusi penegak hukum.
Data Proyek yang Dipersoalkan
Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kalianda
Sumber Dana: APBN 2025
Nilai Kontrak: Rp5.243.724.700
Durasi: 163 hari kalender
Model: Swakelola
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., ketika dihubungi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa setiap program nasional memang berada dalam sistem pengawasan, termasuk oleh BPKP.
“Kalau program nasional, otomatis dimonitor dan diawasi, termasuk oleh BPKP. Pendampingan tetap ada.
Namanya program baru dari Pak Prabowo, mau nya beliau semua berjalan baik,” jelas Thomas.
Namun terkait plang proyek yang mencatut nama Kejari, Thomas menegaskan akan memberikan teguran kepada Kepala sekolah “Nanti kalau ketemu, saya tegur kepseknya.
Intinya kita harus bangun komunikasi yang baik.”Ia menekankan pentingnya transparansi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap regulasi agar proyek pembangunan pendidikan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Kepala Sekolah Belum Beri Penjelasan Hingga berita ini dinaikkan, Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi via WhatsApp oleh awak media.(Redaksi)
