LAMPUNG INDONESIA.COM,LAMPUNG SELATAN– Sebanyak 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Ancaman tersebut muncul karena hingga batas waktu 17 September 2025, sejumlah desa belum melengkapi persyaratan pencairan sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Sanksi administrasi ini tidak hanya berupa penundaan penyaluran, tetapi juga berpotensi membuat DD—khususnya yang tidak ditentukan penggunaannya—menjadi hangus dan tidak dapat lagi disalurkan pada tahun berikutnya.
Dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, revisi dari PMK 108/2024, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
PMK 81/2025 menambahkan dua syarat baru penyaluran DD Tahap II:
1. Akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) ke notaris.
Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP.
Kedua syarat tersebut merupakan implementasi kebijakan Presiden RI dalam memperkuat tata kelola ekonomi desa melalui koperasi berbasis desa.
Surat edaran bernomor S-9/MK/PK/2025 yang diterbitkan Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman sebelumnya sudah memberi sinyal bahwa pencairan DD Tahap II tidak dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen koperasi tersebut.
Berdasarkan beleid, desa masih memiliki peluang mencairkan DD yang ditentukan penggunaannya, selama kepala daerah menyelesaikan kelengkapan syarat sebelum batas akhir.
Namun untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, kegagalan memenuhi syarat hingga deadline dipastikan membuat dana hangus dan kembali menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Tahap I (60%) – Paling Lambat JuniSyarat:APBDesSurat kuasa pemindahbukuanSK KPM BLT Desa (jika desa menganggarkan BLT)
Tahap II (40%) – Paling Cepat AprilSyarat yang kini diperketat:Laporan realisasi serapan & output DD tahun sebelumnyaRealisasi serapan Tahap I minimal 60%Capaian output Tahap I minimal 40%Akta pendirian KDMP + surat komitmen APBDes (syarat baru)
Pemerintah menegaskan bahwa serapan tidak cukup tanpa bukti capaian output yang terukur.
Revisi PMK juga mengubah tata cara penyampaian APBDes. Pemerintah daerah diwajibkan menginput seluruh dokumen melalui aplikasi resmi Kemenkeu.Jika desa belum memakai sistem keuangan desa elektronik, data tetap harus direkam secara manual melalui platform yang sama.
Seluruh data verifikasi dan penyaluran akan diproses melalui Aplikasi OM-SPAN TKD, memastikan data seragam dan dapat diverifikasi real-time oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Bupati atau wali kota diwajibkan:Melakukan perekaman pagu DD 2025Merekap realisasi program DD tahun 2024 (ketahanan pangan, stunting, BLT, dsb.)Menandai desa “layak salur” sebelum diajukan ke pusat
Tiga Poin Kunci Revisi PMK 81/2025
1. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi syarat wajib penyaluran Dana Desa 2025.
2. Dana Desa Tahap II terancam ditunda atau bahkan tidak disalurkan jika persyaratan—termasuk akta koperasi dan surat komitmen APBDes—tidak terpenuhi hingga 17 September 2025.
3. Dana Desa Tahap II yang tidak tersalurkan berpotensi hangus dan kembali ke kas negara.(red)
