Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaSidang SCCR WIPO (Standing Committee on Copyright and Related Rights)

Redaksi
5 Min Read

Loading

LAMPUNG INDONESIA.Com,JAKARTA Indonesia Memimpin Upaya Global Mewujudkan Royalti Digital yang Adil Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan tata kelola royalti digital yang lebih adil di tingkat global.

Proposal tersebut akan dibahas dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada

- Advertisement -

Proposal tersebut akan dibahas dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada 1—5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss, dengan diikuti oleh 194 negara anggota WIPO.

Inisiatif ini berangkat dari pesatnya pertumbuhan industri kreatif dunia yang kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun per tahun, termasuk dominasi layanan streaming yang menguasai lebih dari 67% pasar musik global. Namun, nilai ekonomi besar tersebut belum diimbangi dengan distribusi yang adil bagi para kreator.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Arief Havas Oegroseno bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Hadir pula Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indradi, yang memberikan penguatan substansi usulan Indonesia terkait royalti musik dan media.Gagasan ini pertama kali diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sejak Mei 2025.

Di sela-sela sidang, Indonesia juga mengadakan pertemuan bilateral dengan kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia) serta delegasi Jepang dan Amerika Serikat.

Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menegaskan perlunya pembaruan komitmen global terhadap hak ekonomi kreator.

- Advertisement -

Sering kali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan atas karya mereka sendiri. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” tegasnya.

Menurut Havas, usulan Indonesia merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memperjuangkan hak ekonomi kreator lintas negara.UNESCO dan Bank Dunia mencatat sekitar US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual hilang setiap tahun — tidak terkumpul, tidak tercatat, dan tidak pernah diterima penciptanya.Keterbatasan transparansi menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa akar persoalan royalti digital berasal dari dominasi platform digital global. Platform mengendalikan sistem metadata, model lisensi, algoritma rekomendasi, dan mekanisme pelaporan pendapatan.

- Advertisement -

Pemerintah mengidentifikasi empat masalah struktural utama:

  1. Metadata karya yang terfragmentasi secara global
  2. Model pembagian royalti yang tidak adil
  3. Perbedaan nilai royalti antarnegara
  4. Kurangnya transparansi distribusi dan pelaporan

Siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” ujar Supratman.

Arsitektur Baru Royalti Digital Global:

Tiga Pilar IndonesiaIndonesia menawarkan kerangka tata kelola global yang konkret dan operasional melalui tiga pilar utama:

1. Standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global

2. Kewajiban transparansi atas lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara

3. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional

Ketiga pilar ini dirancang untuk menutup celah hilangnya karya (“value gap”) dan memastikan setiap pemanfaatan karya tercatat secara akurat.

Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan harus bersifat mengikat secara hukum. Pendekatan soft law tidak memadai untuk menghadapi dominasi platform global.

Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral tanpa daya paksa,” tegas Supratman.

Dampak Besar bagi Kreator Indonesia dan Dunia keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak signifikan:

Kreator dapat mengakses data pemutaran karya secara globalMengetahui negara dengan tingkat penggunaan tertinggi

Memperoleh nilai ekonomi yang lebih akurat dari setiap pemanfaatan karyaMengakses royalti yang selama ini tidak terdistribusiPotensi nilai ekonomi sektor musik dan audiovisual Indonesia dapat meningkat hingga triliunan rupiah pertahun.

Karena itu, Menteri Hukum mengajak seluruh kreator Indonesia mendukung proposal ini dan aktif melakukan pencatatan hak cipta agar hak ekonomi dapat diperjuangkan secara optimal.

Tetaplah berkarya. Percayalah, negara sedang memperjuangkan hak Anda — bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!