LAMPUNG INDONESIA.Com,Ratusan tenaga honorer non-database di Kabupaten Lampung Selatan kini berada di ujung tanduk. Pemerintah melalui SE Menteri PANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 resmi menutup seluruh peluang afirmasi pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Di Lampung Selatan, terdapat 259 honorer non-database BKN yang terdampak kebijakan ini. Mereka terdiri dari 153 tenaga kesehatan, 31 guru, dan 75 tenaga teknis, yang masa kerjanya hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyiapkan solusi yang adil, realistis, dan sesuai regulasi, sebagaimana mandat dalam SE KemenpanRB.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Bella Jayanti mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal dan memperjuangkan nasib ratusan honorer non-database ini.
“Penyelesaian masalah pegawai non-ASN harus dilakukan bersama, baik legislatif, eksekutif, maupun teman-teman honorer itu sendiri,” ujar Bella, Senin (8/12/2025).
Bella juga menegaskan agar Pemkab tidak mengambil jalan pintas yang bertentangan dengan aturan. Ia mengusulkan beberapa skema alternatif, antara lain:
Kontrak kerja berbasis kinerja
Penataan ulang kebutuhan tenaga sesuai beban kerja riil OPD
Integrasi melalui BLUD
Penempatan di BUMD atau lembaga lain sesuai kompetensi
Menurut Bella, hilangnya tenaga honorer non-database bukan hanya berdampak pada kehidupan mereka, tetapi juga pada keberlangsungan pelayanan publik yang selama ini sangat bergantung pada kehadiran mereka.
“Penutupan afirmasi tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan honorer. Mereka punya keluarga yang harus dihidupi,” tegas Bella.
Dalam pembahasan bersama DPRD, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama disebut telah menyetujui pengalokasian anggaran honorarium THLS non-database pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah masih berkomitmen memberikan ruang keberlanjutan bagi para tenaga honorer, sembari menunggu formulasi penyelesaian yang sesuai peraturan.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra belum bisa dihubungi terkait sikap resmi Pemkab. Pesan WhatsApp yang dikirim ke beberapa nomor hanya centang satu atau nonaktif.
Melalui SE tersebut, pemerintah pusat menutup seluruh proses afirmasi dan menegaskan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN yang tersisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemda diwajibkan memberikan solusi berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Isi lengkap SE KemenpanRB juga menegaskan bahwa proses CASN 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir bagi honorer di seluruh Indonesia(HP/R0W)
