LAMPUNG INDONESIA.Com,WAY KANAN — Seorang pria berinisial HR (37), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung. HR diduga terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) di kediaman pelaku, setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana narkotika
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sri Menanti.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di dalam rumahnya,” ujar Iptu Prayugo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti pertama ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, tepatnya di kamar tidur, di mana petugas kembali menemukan narkotika di dalam tas yang tergeletak di lantai.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebuah tas selempang warna hitam merek Leacat berisi dua bungkus rokok merek Dji Sam Soe. Satu bungkus rokok berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram. Sementara satu bungkus rokok lainnya berisi 3 plastik klip berisi serbuk merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan:2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,57 gram
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 10,70 gram, serta ekstasi seberat 1,13 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Iptu Prayugo.
