UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku, Naik 4,64 Persen Jadi Rp3,21 Juta

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNGINDONESIA.Com,Lampung Selatan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang UMK Tahun 2026, sekaligus menjadi landasan hukum bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Selatan.Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau setara Rp142.618,49, dari Rp3.076.990 pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa besaran UMK 2026 secara khusus diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

- Advertisement -

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609 dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji.

Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Namun demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur pengupahan bagi sektor tersebut.“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan UMK dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah,” tegas Badruzzaman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.

- Advertisement -

Dengan diberlakukannya UMK 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!