Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Narkotika di Kawasan Wisata Danau Ranau

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,MUARADUA — Peredaran narkotika mulai merambah kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Minggu petang, 4 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu homestay di sekitar kawasan wisata Danau Ranau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan tertutup dan pengamatan lapangan sebelum dilakukan penindakan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kawasan wisata memiliki tingkat kerawanan tersendiri karena tingginya mobilitas pengunjung dari berbagai daerah.“Setiap laporan masyarakat kami verifikasi terlebih dahulu melalui penyelidikan sebelum dilakukan penindakan,” ujar Kapolres, Senin, 6 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Homestay Melati, Desa Tanjung Sari. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi transaksi narkotika.

- Advertisement -

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di kantong celana tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bruto 4,56 gram, pil ekstasi berlogo LV warna merah muda beserta pecahannya dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah kotak hitam-hijau bertuliskan “NR” berikut gantungan kunci.

Kepala Seksi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., mengatakan penindakan dilakukan setelah tim Satres Narkoba memastikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.“Pengungkapan ini merupakan hasil pengamatan intensif di lapangan. Tersangka diduga tidak bekerja sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang kini masih dalam penelusuran penyidik. Polisi menduga adanya jaringan yang memanfaatkan penginapan dan kawasan wisata sebagai titik edar karena dinilai minim kecurigaan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di sekitar kawasan Danau Ranau.

- Advertisement -

Kapolres menegaskan pengawasan di kawasan wisata akan diperketat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat. Ia juga mengimbau warga serta pelaku usaha penginapan agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor dipastikan akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!