LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan mencatat sebanyak 90 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Data tersebut tertuang dalam dokumen rekapitulasi kasus resmi yang telah diverifikasi dan dilegalisir oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan.
Dari total 90 kasus tersebut, 28 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan, sementara 62 kasus lainnya melibatkan anak. Tingginya angka kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan jenis kasus, kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan sebanyak 14 kasus.
Selain itu, tercatat 8 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 4 kasus kekerasan fisik, serta masing-masing 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan terhadap perempuan.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak masih didominasi oleh kejahatan seksual. Sepanjang tahun 2025, tercatat 34 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 15 kasus pencabulan serta pelecehan seksual.
Selain kasus tersebut, terdapat pula beberapa kasus lain seperti TPPO anak, penculikan anak, penyalahgunaan narkoba, video asusila, serta anak yang berhadapan dengan hukum dan kekerasan fisik terhadap anak. Dari keseluruhan kasus anak, 55 korban merupakan anak perempuan dan 7 korban anak laki-laki.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lampung Selatan, Acam Suyana, S.H., menyampaikan bahwa secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa pihak UPTD PPA terus melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Seluruh laporan yang masuk telah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan terhadap korban menjadi prioritas utama kami, baik pada tahap pelaporan, proses hukum, maupun pemulihan pascakejadian,” ujar Acam Suryana.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan, guna menekan angka kekerasan di Kabupaten Lampung Selatan.(HP)
