Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Jatuhkan Sanksi Terberat Oknum Legislator Arogan, Mental Feodal, Tak Layak Jadi Wakil Rakyat!”

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Bandar Lampung, Senin (2/2/2026)LSM PRO RAKYAT menyatakan sikap perlawanan keras terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Partai PDIP Dapil 3, yang terekam jelas kamera CCTV sedang mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Peristiwa yang telah viral secara luas tersebut dinilai sebagai tindakan arogan, brutal secara moral, dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menjadi tamparan keras terhadap marwah lembaga DPRD yang seharusnya menjadi simbol etika, hukum, dan keteladanan publik.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi dan pemerintahan yang beradab, terlebih dilakukan oleh pejabat publik yang dipilih rakyat.

“Ini bukan sekadar persoalan sepele. Ini adalah potret nyata arogansi kekuasaan. Oknum anggota DPRD bukan raja, bukan tuan besar, dan bukan penguasa rakyat. Mereka dipilih untuk melayani, bukan menindas. Perilaku seperti ini adalah penghinaan terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap mandat pemilu,” tegas Aqrobin AM dalam konferensi pers di DPRD Provinsi Lampung.

- Advertisement -

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik, khususnya masyarakat di Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus yang memberikan mandat politik pada Pemilu 2024.

LSM PRO RAKYAT menilai perbuatan mengempeskan empat ban kendaraan korban bukan tindakan spontan, melainkan perbuatan sadar dan disengaja, yang berpotensi kuat melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 406 KUHP – Perusakan Barang

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang tidak dapat dipakai…”Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan mengganggu ketertiban dan perbuatan yang merugikan orang lain secara sengaja.

- Advertisement -

“Empat ban dikempeskan. Itu bukan refleks, itu tindakan sadar. Mobil korban lumpuh, mobilitas terhambat, korban dirugikan. Unsur pidana sangat jelas. Alasan ‘panik’ adalah pembenaran kosong,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menilai tindakan AR merupakan pelanggaran berat kode etik DPRD, karena bertentangan dengan kewajiban anggota dewan untuk:

Menjaga kehormatan dan martabat lembaga DPRD

- Advertisement -

Bersikap santun dan tidak arogan

Tidak menyalahgunakan jabatan

Menjadi teladan bagi masyarakatMenjaga nama baik partai politik dan institusi negara

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa seorang legislator tidak pernah berdiri sebagai individu pribadi, melainkan membawa nama partai, lembaga, dan konstituen.

“Ketika seorang anggota DPRD bertindak brutal dan tidak bermoral, yang rusak bukan hanya dirinya, tetapi juga partai politiknya dan citra DPRD secara keseluruhan. Ini persoalan krisis etika, krisis integritas, dan mental feodal yang masih bercokol,” ujarnya.

Ia menegaskan, alasan apa pun tidak dapat menghapus pelanggaran etik.

LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk:

Segera memanggil dan memeriksa terlapor secara resmi tanpa penundaan

Membuka hasil penyelidikan dan rekaman CCTV secara transparan

Menggelar sidang etik secara terbuka dan profesional

Menjatuhkan sanksi terberat jika terbukti, termasuk pemberhentian/PAWMeneruskan perkara ke aparat penegak hukum bila unsur pidana terpenuhi

“Jika bukti CCTV menguatkan pelanggaran berat, BK DPRD wajib merekomendasikan pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik, jangan ada kompromi. Ini ujian marwah DPRD,” tegas Aqrobin.

“DPRD tidak boleh diisi oleh perilaku feodal dan arogan. Wakil rakyat bukan penguasa. Mereka pejabat publik yang wajib tunduk pada etika dan hukum. Jika menyimpang, rakyat berhak melawan,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Provinsi Lampung untuk:

Mengawasi proses etik

Menuntut transparansi penuh

Menagih akuntabilitas lembaga

Mencegah kasus serupa terulang

Mendorong efek jera yang nyata

“Ini bukan sekadar kasus ban kempes. Ini soal harga diri rakyat dan masa depan etika wakil rakyat,” tutup Aqrobin. (***)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!