Tindakan Hukum Kejari Lamsel atas Kades Nonaktif HBM, Publik Tunggu Langkah Cepat dan Tegas

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNGID.Com, LAMPUNG SELATAN – Hingga memasuki Februari 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) masih melakukan penyelidikan bertahap atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Hara Banjar Manis (HBM), Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Oknum kades berinisial Syahruddin tersebut diketahui telah berstatus nonaktif.Kejari Lamsel memastikan laporan warga telah diterima dan saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selaku penyelidik, Gilang Roka, atas nama Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Lamsel, Selasa (3/2/2026).

Gilang mengungkapkan bahwa pihak Kejari telah melakukan pemanggilan ulang untuk kedua kalinya terhadap salah satu pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Hara Banjar Manis yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa.

“Untuk perkara Desa Hara Banjar Manis ini, kami sudah melakukan pemanggilan kembali untuk yang kedua kalinya terhadap salah satu Plt Kades selaku Sekdes,” ujarnya.Ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan.

- Advertisement -

“Kami berharap seluruh aparatur desa maupun pihak-pihak terkait dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini akan sangat membantu kami dalam mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di desa tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. Namun, hingga saat ini pihak Kejari belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan perkara tersebut kepada publik.

“Kami belum bisa membuka lebih jauh ke publik. Kami mohon rekan-rekan media bersabar dan memberikan dukungan. Kami juga mengapresiasi warga Desa Hara Banjar Manis yang sangat kooperatif dalam mengawal perkara ini,” katanya.

Menurut Gilang, partisipasi aktif masyarakat terlihat jelas saat sejumlah warga mendatangi dan menunggu di depan Kantor Kejari Lampung Selatan ketika proses pemanggilan aparatur desa dilakukan, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.03 WIB.

Saat disinggung mengenai sejauh mana tindakan hukum terhadap oknum kades nonaktif tersebut, Gilang menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih dalam tahap pendalaman.

- Advertisement -

“Semua proses masih berjalan dan kami mendalami setiap keterangan secara bertahap terhadap pihak-pihak terkait. Pada waktunya nanti, pasti akan kami sampaikan ke publik. Untuk saat ini, perkara ini masih berada dalam ranah Kejari Lampung Selatan dan belum sampai ke Kejati,” jelasnya.

Sementara itu, desakan dari masyarakat terus menguat. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Hara tercatat telah beberapa kali mendatangi Kantor Kejari Lampung Selatan sejak September 2025 lalu untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A. turut merespons keresahan masyarakat.

- Advertisement -

Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang terbukti melanggar hukum, mulai dari pemberian surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Selain dilaporkan ke Kejari Lampung Selatan, laporan dugaan korupsi ini juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kini, masyarakat Desa Hara Banjar Manis berharap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dapat mengambil tindakan hukum yang cepat, transparan, dan tegas, demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi warga.

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!