PT Nirwana Merak Belantung Diduga Langgar UMK dan Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan PT Nirwana Merak Belantung (NMB), pengelola objek wisata Pantai Mbach, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025. Perusahaan tersebut ditengarai membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan identitasnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Saat ini, karyawan berstatus kontrak disebut hanya menerima upah sebesar Rp1.650.000 per bulan, ditambah uang makan Rp10.000 per hari, sehingga total pendapatan bulanan hanya sekitar Rp1.900.000, jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan.

“Untuk karyawan harian lepas (HW), upahnya Rp70.000 per hari ditambah uang makan Rp10.000. Namun, jam kerja tidak menentu, kadang masuk kadang tidak, sehingga penghasilannya juga tidak jelas,” ujar sumber tersebut kepada media, sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga kini para karyawan PT NMB belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Kurang lebih sejak 2018, karyawan di PT NMB belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang tidak tahu bahwa perusahaan wajib mendaftarkan mereka,” tambahnya.

adahal, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya—baik pekerja tetap, kontrak, maupun harian—ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Disnakertrans Tegaskan Kewajiban Perusahaan saat dikonfirmasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa setiap perusahaan berbadan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), wajib membayar upah sesuai UMK.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609.

“UMK itu diusulkan oleh unsur terkait seperti serikat pekerja, kemudian dirumuskan dan diajukan ke bupati, diteruskan ke Disnakertrans Provinsi, diverifikasi, lalu ditetapkan oleh Gubernur,” jelas Noviana Susanti, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Lampung Selatan.

- Advertisement -

Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Noviana menegaskan bahwa seluruh perusahaan tanpa pengecualian wajib mendaftarkan karyawannya.

“Semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk THR, pekerja kontrak dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah, sedangkan di bawah satu tahun dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, Disnakertrans berperan sebagai mediator apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

- Advertisement -

“Kami rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk upah dan BPJS,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media menghubungi Manager Operasional PT NMB, John Tulus Manupak, yang bersangkutan menyatakan bahwa persoalan gaji dan BPJS merupakan kewenangan bagian HRD.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, HRD PT NMB, Dian Candra, menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat PT Nirwana Merak Belantung belum memberikan klarifikasi resmi.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!