LAMPUNG INDONESIA.Com, Jakarta Perkumpulan Aktivis Sipil Triga Lampung menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal tindak lanjut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) eks Perkebunan Tebu SGC yang telah diputuskan oleh Kementerian Pertahanan RI. Triga memastikan, negara tidak boleh main-main, apalagi mengaburkan keputusan yang sudah jelas.
Kepada wartawan Prantara.id, juru bicara Triga Lampung, Bung Romli (Ketua DPP Pematank), menyatakan bahwa pihaknya siaga penuh dan terus menekan kementerian serta lembaga terkait agar keputusan pencabutan HGU tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kami tegaskan, Triga Lampung tidak akan membiarkan keputusan negara dipelintir, diperlambat, atau dikaburkan. Pengawalan ini bukan formalitas, ini perlawanan terhadap potensi manipulasi,” tegas Bung Romli, Sabtu (14/02/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Triga Lampung telah mendirikan posko pengawalan permanen di Jakarta. Posko ini difungsikan untuk mengawasi secara langsung setiap langkah birokrasi yang melibatkan ATR/BPN RI dan institusi terkait lainnya.
“Kami tidak mau kecolongan satu huruf pun dalam keputusan negara soal lahan eks HGU SGC. Sejarah konflik agraria penuh dengan pengkhianatan birokrasi. Itu yang kami cegah,” tandasnya.
Tidak berhenti di situ, Triga Lampung juga telah resmi melayangkan surat audiensi ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/02/2026). Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum atas dugaan pelanggaran dan kejahatan agraria PT SGC Lampung tidak mandek dan tidak dikubur diam-diam.
“Kami ingin tahu sejauh mana negara benar-benar berani menegakkan hukum. Jika proses ini mandek, publik berhak curiga,” ujar Bung Romli dengan nada keras.
Diketahui, Triga Lampung telah puluhan kali turun ke jalan, baik di Lampung maupun di Jakarta, menuntut kejelasan status lahan eks HGU SGC. Fakta krusial akhirnya terbuka setelah Triga Lampung menggelar RDP dan RDPU bersama Komisi II DPR RI pada 2025 lalu, yang mengungkap bahwa hak sah atas lahan eks HGU SGC adalah milik negara melalui Kemhan, bukan korporasi.
Lebih jauh, Triga Lampung menegaskan bahwa konflik ini bukan semata soal negara versus perusahaan, tetapi menyangkut hak rakyat yang selama ini diduga dirampas dan diklaim sepihak oleh PT SGC Lampung.
Sikap Triga Lampung tanpa kompromi:Lahan rakyat WAJIB dikembalikan terlebih dahulu.Pengukuran ulang WAJIB dilakukan secara terbuka.Tidak boleh ada pengesahan lahan Kemhan sebelum hak rakyat dipulihkan.
“Jika negara abai, maka negara sedang mengkhianati rakyatnya sendiri. Triga Lampung akan berdiri di garis depan melawan itu,” tutup Bung Romli.(red)
