LampungID., Lampung Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP GASAK melontarkan sorotan tajam terhadap realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai sekitar Rp85,759 miliar.
Anggaran jumbo tersebut dinilai memuat sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Ketua DPP GASAK menegaskan, indikasi persoalan mulai tercium sejak tahap perencanaan, pemaketan kegiatan, hingga metode pemilihan penyedia. Salah satu dugaan paling mencolok adalah pemecahan paket kegiatan (spliting) menjadi ratusan kontrak yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka.
“Kami melihat pola pemecahan paket yang masif, nilai anggaran yang fantastis, serta dominasi penyedia tertentu. Ini patut diduga bukan kebetulan, melainkan terstruktur dan sistematis,” tegas perwakilan DPP GASAK.
DPP GASAK mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi melalui Surat Nomor: 086/B/KLF-AKSI LAPORAN/DPPGASAK/B.LAMPUNG/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan disebut belum memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
“Jika tidak ada masalah, mengapa harus diam? Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran DPP GASAK pada sistem pengadaan E-Katalog, sejumlah kegiatan diduga dipecah menjadi ratusan item dan kontrak melalui metode E-Purchasing maupun pengadaan langsung, antara lain:
Belanja Alat/Bahan Kegiatan KantorTotal anggaran ± Rp2.188.518.440▪ 201 item perencanaan▪ Diduga terealisasi menjadi 295 kontrakBelanja Makan dan MinumTotal anggaran ± Rp1.061.530.500▪ Diduga dipecah menjadi 197 item paket/ratusan kontrak
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan (Meeting Package)Total anggaran ± Rp1.251.633.000▪ Diduga direalisasikan dalam 7 kontrak kegiatanBelanja Paket/PengirimanTotal anggaran ± Rp174.439.826▪ Diduga dipecah menjadi 2 paket
Belanja Obat-obatanTotal anggaran ± Rp1.296.480.060▪ Diduga dipecah menjadi 45 kontrak kegiatanBelanja BMHPTotal anggaran ± Rp8.536.419.347▪
Diduga terbagi dalam 14 item paket dan puluhan kontrakBelanja Perjalanan DinasTotal anggaran ± Rp190.390.000▪ Diduga dipecah menjadi 20 item perjalanan
DPP GASAK menduga sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
Pemecahan paket untuk menghindari lelang terbukaHarga satuan dinilai tidak wajar dan melebihi harga pasar
Dominasi sejumlah CV yang menguasai puluhan hingga ratusan kontrak Indikasi pengondisian penyedia dan monopoli terselubung
Menurut mereka, pola tersebut menunjukkan tidak adanya efisiensi anggaran, bahkan terkesan sebagai pemborosan uang negara yang berlangsung secara sistematis.
“Dari perencanaan, penganggaran, pemaketan hingga realisasi, banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan mark-up dan persekongkolan. Aparat Penegak Hukum tidak boleh tutup mata,” tegas DPP GASAK.
Atas temuan tersebut, DPP GASAK secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh dan audit forensik terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Lampung Selatan TA 2025.
Menurut mereka, nilai anggaran puluhan miliar rupiah menyangkut langsung kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak boleh dikelola secara tertutup.
“Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak pemeriksaan terhadap pejabat terkait dan penyedia yang terlibat,” pungkasnya.
DPP GASAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan hukum yang transparan, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik.(red)
