Lampung Selatan — Herjun Junaidi, Lurah Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan bahwa hingga terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan, koordinasi, maupun permohonan izin lingkungan terkait proyek pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.
Menurut Herjun, proyek yang berlokasi di pinggir Jalan Bypass tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih dua bulan, mulai dari pembersihan lahan hingga pemasangan pagar. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kelurahan, RT, dan Kepala Lingkungan, tidak ditemukan adanya pemberitahuan resmi maupun dokumen izin lingkungan yang diajukan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Kami sudah mencoba menelusuri. Saya tanyakan ke RT, Kepala Lingkungan, dan juga ke lokasi. Informasi yang kami terima, tidak ada yang mengetahui secara pasti siapa pemilik proyek tersebut. Di lapangan hanya terdapat para pekerja,” ujar Herjun.
Ia menegaskan bahwa secara prosedural, setiap kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi lingkungan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Namun, ia menyebut bahwa mekanisme tersebut belum dijalankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
Peristiwa kecelakaan kerja kemudian terjadi dan mengakibatkan seorang pekerja bernama M. Sidik meninggal dunia. Herjun mengaku terkejut dengan kejadian tersebut, mengingat pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan resmi terkait aktivitas proyek di lokasi tersebut.
“Saya terkejut mendapat informasi adanya pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di wilayah saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Suroso menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi kejadian tersebut sekitar pukul 14.00–15.00 WIB dari salah satu keluarga korban yang meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit. Korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan milik Suroso bersama beberapa pekerja proyek, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Terkait penyebab kejadian, Suroso menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan merupakan keterangan yang diperoleh di lapangan. Menurut informasi tersebut, korban diduga tersengat listrik saat melakukan aktivitas terkait colokan listrik. Namun demikian, Suroso menyatakan bahwa penyebab pasti kejadian tersebut bukan kewenangan, saya hanya mendapat kan informasi di lapangan
“Informasi yang saya terima, korban sempat mengambil lem untuk memperbaiki colokan listrik. Dugaan sementara terjadi konsleting, namun kami tidak mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, disebutkan bahwa daya listrik yang menyetrum korban cukup besar. Namun informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi.
Terkait kepemilikan proyek, pihak kelurahan dan lingkungan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi menyatakan diri sebagai pemilik atau penanggung jawab proyek. Informasi yang beredar di masyarakat masih beragam, mulai dari menyebut nama perorangan hingga berasal dari wilayah Palembapang, namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Suroso juga menyebut bahwa sosok yang kerap terlihat di lokasi hanya seorang pelaksana lapangan bernama Baki. Pihak lingkungan baru mengetahui nama badan usaha yang disebut-sebut terlibat, yakni CV Waway Beton.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan kepada kelurahan maupun lingkungan setempat.
Trantib Kelurahan Way Lubuk juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, proyek tersebut belum tercatat mengajukan izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen perizinan dasar lainnya. Namun demikian, verifikasi dan penilaian akhir terhadap aspek perizinan tersebut menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
Pasca kejadian ini,publik mempertanyakan kepastian legalitas bangunan yang diduga digunakan untuk kegiatan usaha pembuatan panel pagar dan paving block. Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian kegiatan pembangunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi publik dan kontrol sosial, sekaligus mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar peristiwa serupa tidak terulang dan keselamatan kerja serta ketertiban lingkungan dapat terjamin.
(TI’M)
