LampungID.Com, Lampung Selatan — Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencoreng tata kelola sektor pertanian di wilayah Lampung Selatan. Ironisnya, meski persoalan ini telah mencuat ke ruang publik sejak awal Februari 2026, sikap diam justru ditunjukkan oleh DPRD Lampung Selatan dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.
Kasus tersebut menyeret nama Kios Surya Alam yang berlokasi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Kios ini diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi HET sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Informasi dugaan pelanggaran itu telah dipublikasikan sejak 8 Februari 2026. Namun hingga Jumat (27/2/2026), tidak satu pun pernyataan resmi maupun langkah penindakan disampaikan kepada publik.
Upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan awak media dengan mendatangi kantor DPRD serta menghubungi Ketua DPRD Erma Yusneli dan Kepala Dinas Pertanian Mugiono melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan yang diberikan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Nyoman Umardana, Kepala Bidang Prasarana Pertanian. Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah dibaca, namun tak kunjung mendapat respons.
Padahal, DPRD memiliki kewenangan konstitusional yang kuat, mulai dari fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi seharusnya menjadi alarm serius, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Ketika fungsi pengawasan tidak dijalankan dan pejabat publik memilih bungkam, pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah dugaan pelanggaran ini dibiarkan, atau ada kepentingan tertentu yang sengaja ditutupi
Kekecewaan masyarakat mulai mencuat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya melontarkan kritik tajam.“Kalau sudah duduk di kursi kekuasaan, rakyat sering dilupakan. Tapi saat mau dipilih, janji manis berderet,” ujarnya.
Sorotan keras juga datang dari aktivis masyarakat, Bramuda natanegara , yang menilai kinerja Kepala Bidang Prasarana Pertanian patut dipertanyakan secara serius. Menurutnya, pejabat tersebut telah lama menduduki jabatan strategis, namun dinilai minim respons dan tertutup terhadap kritik publik.
“Sudah lama menjabat sebagai Kabid Prasarana, tapi kinerjanya tidak terlihat responsif. Ini bukan persoalan baru,” tegas Bramuda.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bidang-bidang terkait, khususnya di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Menurutnya, Bidang Prasarana Pertanian memiliki peran vital dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
“Setiap kali kami mencoba menghubungi untuk konfirmasi atau klarifikasi, tidak pernah ada respons. Ini catatan serius,” ungkapnya.
Bramuda menambahkan, sikap diam dan tidak komunikatif pejabat publik justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan petani.Ia juga menyoroti posisi Kepala Dinas Pertanian yang masih berstatus pelaksana tugas dan relatif baru menjabat.
Dalam kondisi tersebut, seharusnya Kepala Bidang Prasarana Pertanian tampil sebagai garda terdepan memberikan penjelasan kepada publik.
“Nyoman umardana pasti tahu persis bagaimana distribusi pupuk berjalan dilapangan. Tidak ada alasan untuk diam,” tegasnya.
Lebih jauh, Bramuda menilai praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan lagi menjadi rahasia umum. Kondisi ini telah lama dikeluhkan petani yang kini semakin terhimpit akibat mahalnya harga pupuk yang seharusnya disubsidi negara.
Hingga kini, publik Lampung Selatan masih menanti keberanian DPRD dan Dinas Pertanian untuk keluar dari sikap diam, membuka persoalan ini secara transparan, serta menegakkan aturan demi melindungi hak-hak petani.(TIM)
