LAMPUNGID.Com, Lampung Selatan,— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki fase krusial. SD IT Karunia, Desa Pardasuka, resmi menghentikan partisipasinya sejak 2 Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul keluhan berulang terkait menu yang dinilai kaku, monoton, dan tidak merespons masukan wali murid.
Sebelumnya, sekolah menerima suplai makanan dari SPPG Dapur Pardasuka Dua yang berlokasi di Dusun Sukatinggi, Desa Pardasuka. Namun hasil evaluasi internal sekolah menunjukkan tidak adanya variasi menu dalam beberapa waktu terakhir, meski kritik telah disampaikan berulang kali
Kepala SD IT Karunia, Triana, menegaskan keputusan tersebut diambil demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
“Keluhan sudah berkali-kali kami sampaikan. Menu dalam satu pekan terakhir tidak berubah. Demi kenyamanan dan keselamatan anak-anak, kami memilih menghentikan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan keterangan pihak sekolah dan wali murid, persoalan utama terletak pada kekakuan penetapan menu. Penyedia makanan disebut tetap menjalankan menu yang telah ditentukan dengan alasan bahan baku sudah dibeli untuk kebutuhan satu minggu.
Namun bagi wali murid, alasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan, yakni mutu, variasi, dan kecukupan gizi. Sejumlah orang tua mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyusunan menu serta meminta agar ahli gizi dihadirkan untuk menjelaskan komposisi makanan dan kesesuaiannya dengan regulasi MBG.
Kekhawatiran juga mencuat terkait kecukupan gizi bagi kelompok rentan, termasuk ibu hamil (bumil), yang menjadi perhatian dalam diskusi wali murid. Situasi kian memanas ketika sebagian orang tua menyatakan penolakan dan mengancam tidak mengizinkan anak-anak mereka menerima makanan MBG jika tidak ada perubahan signifikan. Persoalan ini disebut berdampak pada sekitar 200 hingga 300 siswa.
LPKSM-GML Desak Audit Total
Menanggapi polemik tersebut, DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap operasional SPPG Pardasuka Dua.
Kepala Divisi Pengawasan dan Investigasi LPKSM-GML, Junaidi, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar keluhan teknis.
“Jika ada dugaan ketidak sesuaian regulasi, standar gizi, dan lemahnya respons terhadap komplain, maka audit total harus segera dilakukan. Ini menyangkut hak anak-anak dan penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
LPKSM-GML juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan MBG di wilayah tersebut. Audit dinilai perlu mencakup perencanaan menu, validasi ahli gizi, pengadaan bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal.
“Program strategis nasional tidak boleh longgar dalam pengawasan. Standar gizi dan tata kelola anggaran harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” tambah Junaidi.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Pardasuka Dua belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program publik bukan semata soal distribusi, melainkan juga kualitas, akuntabilitas, dan kesediaan mendengar kritik masyarakat. Ruang News Indonesia membuka ruang hak jawab bagi pengelola SPPG Pardasuka Dua, BGN, serta instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(red)
