![]()
LampungID.Com, Kalianda— Pernyataan Ketua LAKAA, Al Amir, S.H., M.H., dinilai sangat relevan dan penting dalam menegaskan komitmen terhadap perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak disebut sebagai kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan dampak mendalam dan jangka panjang bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Al Amir menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penegakan hukum. Penegasan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak secara komprehensif.
“Regulasi tersebut menuntut agar setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjamin hak-hak korban serta memberikan kepastian hukum,” ujar Al Amir.
Selain itu, LAKAA juga menyampaikan dukungan kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban. Dukungan tersebut mencerminkan pentingnya pendampingan hukum yang profesional dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum dinilai sebagai elemen krusial dalam memastikan korban memperoleh akses yang layak terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Red)
