![]()
LampungID.Com, Ketapang— Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Komisi II dari Fraksi PAN, Widodo, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan PISEW di Kecamatan Ketapang, khususnya di daerah pemilihannya.
Kekecewaan tersebut muncul setelah terungkap dugaan keterlibatan aparatur Desa Bangun Rejo bernama Dalbari, yang masih aktif menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa namun sekaligus menjadi Ketua KKAD Kecamatan Ketapang. Dalbari diduga lolos proses seleksi dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) dari bidang pertanian, padahal dalam ketentuan PISEW, aparatur desa secara tegas dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun pelaksanaan kegiatan.
Widodo menilai hal tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menyesalkan tindakan Dalbari yang diduga membawa nama Camat Ketapang, seolah-olah proses pengesahan atau persetujuan berasal dari camat.“Ini jelas mengecewakan.
Apalagi yang digunakan adalah SK pertanian, sementara ini jelas masuk wilayah pengawasan Komisi II. Bidang itu adalah ranah kami,” tegas Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan bahwa selama ini DPRD Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah dilibatkan atau diajak berkoordinasi terkait proyek-proyek PISEW yang bersumber dari provinsi.“Tidak pernah ada rapat koordinasi, tidak pernah ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah ada pemberitaan saja. Seharusnya pihak PISEW berkoordinasi dengan DPRD agar bisa kami kawal dan monitor,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan DPMD Angkat Bicara
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan, Mugiono, mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan dinasnya dalam kegiatan tersebut.
“Saya tidak paham sama sekali. SK apa itu dari pertanian? Kami tidak terlibat, bahkan baru tahu kalau ada pekerjaan itu,” ujar Mugiono.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah. Ia menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait dugaan rangkap jabatan aparatur desa tersebut.
“Kalau memang ada aparatur desa yang rangkap jabatan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun mekanismenya seperti apa dan informasinya bagaimana, kami akan kroscek dulu ke desa terkait sebelum mengambil kesimpulan,” jelasnya.
Terpisah, Camat Ketapang Sri Mahendra saat dikonfirmasi media terkait dugaan pelaksanaan proyek PISEW yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) serta dugaan mark up anggaran Silahkan konfirmasi dengan kepala desa nya ya Dan PU provinsi Lampung dengan pesan singkat kepada lampungID.Com
Dalbari yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo duga,an sekaligus merangkap sebagai pengurus KKAD Bangun Rejo, enggan memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi. Ia terkesan melakukan pembenaran dengan menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut berada di luar konteks aparatur desa, karena dirinya menggunakan SK Pertanian.
Dalbari juga menyampaikan bahwa SK tersebut dikeluarkan oleh ibu Camat ketapang, yakni Sri Mahendra.ungkap dalbari
Sementara itu, Kepala Desa Bangun Rejo Rohgiyanto menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan anggota DPRD Widodo. Dan hanya sebatas tahun saja ada pembangunan pisew selebih nya tidak tahu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari **Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung (Tim)
