![]()
LampungID.Com,Lampung Selatan,– Camat Ketapang, Sri Mahendra, mengaku murka setelah mengetahui namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD) yang berkaitan dengan proyek PISEW di Desa Bangun Rejo tahun 2025.
Pencatutan nama tersebut disebutkan berasal dari pengakuan Dalbari, Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo,kecamatan ketapang yang juga merangkap sebagai Ketua KKAD. Dalbari menyatakan bahwa SK KKAD tersebut ditandatangani diberi kan oleh Camat Ketapang Sri Mahendra.
Namun, saat tim media menelusuri keterangan tersebut, Dalbari justru tidak memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp menunjukkan pesan telah terbaca (centang dua), tetapi tidak dibalas. Bahkan, saat dihubungi kembali melalui panggilan telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif atau tidak diangkat.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan media berbunyi:
“Izin mas, saya Agus Sriyanto dari media koridor86.com, mau konfirmasi terkait SK KKAD yang disebut diberikan oleh Camat Ketapang dalam pekerjaan PISEW di Desa Bangun Rejo dan Ketapang. Kapan SK itu diberikan dan tanggal berapa dikeluarkan oleh Camat?”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dalbari.
Sementara itu, Camat Ketapang Sri Mahendra saat dikonfirmasi justru mengaku terkejut dan dengan tegas membantah pernah menandatangani atau mengeluarkan SK KKAD tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Camat Ketapang sekitar tiga bulan terakhir, sedangkan proyek PISEW di wilayah tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 dan telah selesai pada Desember 2025, jauh sebelum dirinya dilantik.
“Saya tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani SK KKAD itu. Nanti akan saya datangi Dalbari, karena ini jelas mencatut nama saya,” tegas Sri Mahendra kepada tim media.
Tim media juga mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bangun Rejo, Rohgianto, melalui pesan WhatsApp terkait rangkap jabatan aparatur desa yang merangkap sebagai Ketua KKAD sekaligus terlibat dalam proyek PISEW. Namun, meski pesan telah terbaca, tidak ada tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan pun tidak diangkat, meski nomor dalam keadaan aktif.
Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan
Sebagai informasi, perangkat desa, termasuk Kasi Kesejahteraan Desa, dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua KKAD atau jabatan lain yang bersumber dari APBN/APBD apabila menimbulkan honorarium ganda.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam kerja sama antar desa atau kegiatan yang didanai negara.
Kasus ini pun memunculkan dugaan pelanggaran administrasi dan etika pemerintahan desa, sekaligus membuka kemungkinan adanya persoalan hukum apabila terbukti terjadi pemalsuan atau pencatutan nama pejabat dalam dokumen resmi.(Tim)
