![]()
LampungID.Com, Kotabumi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi pada Rabu dini hari, 29 April 2026. Sidak tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga menjelang subuh.
Sidak bertujuan memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus melakukan penggeledahan guna mencegah peredaran narkoba, telepon genggam, serta barang-barang terlarang lainnya.
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Dirjen PAS menemukan indikasi kuat peredaran handphone di kalangan narapidana. Temuan ini diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan.
Fakta tersebut sekaligus menguatkan pemberitaan yang sebelumnya beredar di sejumlah media online mengenai dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dalam laporan tersebut, narapidana diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri, dengan sasaran utama para janda.
Aksi penipuan itu diduga difasilitasi oleh keberadaan handphone ilegal di dalam rutan. Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengungkap dugaan adanya praktik pungutan liar, di mana narapidana disebut harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses keluar dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling), serta untuk menyewa handphone.
Bahkan, beredar dugaan adanya alur distribusi handphone yang melibatkan oknum pegawai rutan, dengan skema setoran bulanan dari narapidana pengguna alat komunikasi ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya kunjungan Dirjen PAS. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin.
“Biasa bang, kunjungan biasa saja,” ujarnya singkat.
“Monitoring terkait keamanan dan penguatan anggota,” tambahnya.
Pasca sidak, dikabarkan sebanyak sembilan narapidana yang dinilai bermasalah langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi sebagai langkah pengamanan awal.
Publik kini menantikan langkah tegas lanjutan dari Ditjen PAS, termasuk kemungkinan mutasi tahap berikutnya ke Nusakambangan, guna memberikan efek jera serta memperketat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.(red)
