![]()
LampungID.Com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas langkah tegas menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan penahanan tersebut merupakan bentuk keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut skandal dugaan korupsi yang bersumber dari dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
“Langkah Kejati Lampung patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).
Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari. Sekira pukul 21.20 WIB, Arinal tampak keluar dari Gedung Kejati Lampung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya, ia diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Dalam perkara ini, Arinal menyusul tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB.
Seno Aji menilai, posisi Arinal saat menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS PT LEB membuat perannya sangat strategis dalam dugaan penyelewengan dana PI 10 persen tersebut.
“Merujuk fakta persidangan, peran Arinal sangat krusial. Sebagai KPM, ia berwenang menerima laporan pengawasan dari komisaris. Patut diduga terdapat intervensi dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB,” tegasnya.DPP KAMPUD juga mendesak agar Kejati Lampung segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor dengan tuntutan maksimal serta menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terlebih, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu 2019–2021, saat Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, tengah menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19.
“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan efek jera,” tambahnya.
Tak hanya itu, Seno Aji juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana hasil dugaan korupsi, termasuk mencocokkan aset yang disita dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arinal Djunaidi.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam menyelamatkan keuangan negara. Penelusuran aset harus menyentuh pihak keluarga maupun kolega yang diduga menjadi tempat penitipan aset,” pungkasnya.
(***)
