![]()
LampungID.Com, Sragi, Lampung Selatan | 15 Mei 2026 Dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang merusak masa depan. Namun, dugaan lemahnya pengawasan justru mencuat dari lingkungan pendidikan menengah kejuruan di Kecamatan Sragi.
Seorang wali murid mengungkapkan bahwa anaknya, yang saat itu masih berstatus siswa aktif di SMKN 1 Sragi, terjerumus dalam praktik judi daring (judi online/judol). Peristiwa tersebut berdampak serius, mulai dari tekanan psikologis, kerugian materi hingga jutaan rupiah, hingga keputusan berat keluarga untuk menarik dan memindahkan anak tersebut ke sekolah lain.
Berdasarkan keterangan wali murid, peristiwa itu terjadi beberapa bulan lalu, ketika jabatan Kepala Sekolah masih dijabat oleh Marjuki. Dugaan awal bermula dari ajakan seorang kakak kelas yang mengenalkan aktivitas judi daring kepada korban. Meski praktik perjudian tidak berlangsung di lingkungan sekolah secara langsung, namun pergaulan yang terbentuk antar siswa dinilai menjadi pintu masuk penyebaran kebiasaan tersebut.
Ironisnya, menurut pengakuan wali murid, praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu siswa. Namun tidak ada langkah pencegahan, pembinaan, maupun pengawasan serius yang terlihat dari pihak sekolah.
Dampak dari kejadian tersebut sangat signifikan. Selain terjerat utang akibat kekalahan berjudi, korban mengalami tekanan mental hingga akhirnya orang tua memutuskan menarik anaknya dari sekolah demi menyelamatkan masa depannya.
“Kami mempercayakan anak kami kepada sekolah untuk dibina, dijaga akhlaknya. Tapi kenyataannya, anak kami justru terpapar judi daring dari lingkungan pergaulan sekolah. Kami harus melunasi utang jutaan rupiah, dan yang paling menyakitkan, tidak ada satu pun pihak sekolah yang datang meminta maaf atau menjelaskan,” ungkap wali murid tersebut.
Hingga berita ini disusun, wali murid mengaku belum pernah menerima permintaan maaf maupun penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah hanya menyampaikan pernyataan singkat dan normatif:“Baik Pak, nanti manajemen sekolah akan menindaklanjuti. Terima kasih atas informasinya. ”Namun, menurut keluarga korban, pernyataan tersebut belum diikuti langkah nyata hingga saat ini.Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas proses belajar-mengajar akademik, tetapi juga pembinaan karakter, pengawasan pergaulan, serta pencegahan perilaku menyimpang selama siswa masih tercatat sebagai peserta didik.
Jika dugaan penyebaran judi daring di kalangan siswa berlangsung lama tanpa penanganan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan internal sekolah.
Wali murid korban secara tegas meminta pertanggung jawaban moral dari pihak sekolah, khususnya mantan Kepala Sekolah Marjuki beserta jajaran yang bertugas saat kejadian, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Selain itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar segera turun tangan melakukan pengawasan, evaluasi menyeluruh, serta langkah tegas guna mencegah meluasnya praktik judi daring di lingkungan sekolah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua dan pemangku kepentingan pendidikan di Kecamatan Sragi dan sekitarnya. Bahaya judi daring telah nyata mengancam pelajar dan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius. Pembiaran sama artinya membuka jalan bagi rusaknya masa depan generasi muda.
(HR.SL)
