BPN Lampung Selatan Respons Cepat Isu Sertifikat Gunung Rajabasa, Aktivis Angkat Topi

Hendra Wijaya
5 Min Read

Loading

LampungID.COM, Kalianda– Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang sempat menjadi perhatian publik mengenai dugaan adanya bidang tanah bersertifikat yang terdeteksi berada di kawasan Gunung Rajabasa, Kamis (25/6/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video seorang aktivis muda yang menyoroti temuan lokasi bidang tanah pada aplikasi Bhumi ATR/BPN yang secara visual tampak berada di kawasan Gunung Rajabasa.

Dalam penjelasan resminya, Kantor Pertanahan Lampung Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut mengawasi penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan data pertanahan, bidang tanah yang dimaksud dipastikan tidak berada di kawasan Gunung Rajabasa. Secara fisik maupun yuridis, lokasi bidang tanah tersebut berada di Desa Purwosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Jaufan Isnanto, S.ST., M.H., menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tampilan lokasi bidang tanah pada aplikasi Bhumi ATR/BPN terjadi akibat adanya data bidang tanah yang belum terpetakan secara sempurna atau mengalami blank mapping dalam Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

“Terjadinya tampilan lokasi bidang tanah yang tidak sesuai tersebut disebabkan adanya bidang tanah yang belum terpetakan dengan sempurna pada sistem. Hal ini mengakibatkan visualisasi letak bidang tanah pada peta elektronik belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Jaufan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut murni bersifat administratif dan teknis pada sistem pemetaan digital, bukan karena adanya penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung maupun perubahan status lokasi tanah.

“Yang perlu dipahami masyarakat, tampilan pada peta digital merupakan hasil visualisasi data spasial yang terus dilakukan pembaruan dan validasi. Dalam kasus ini, bidang tanah yang dimaksud secara administrasi dan yuridis berada di Desa Purwosari, Kecamatan Natar, bukan di kawasan Gunung Rajabasa. Kami terus melakukan penyempurnaan data spasial agar informasi yang ditampilkan semakin akurat,” tambahnya.

- Advertisement -

Kantor Pertanahan Lampung Selatan juga memastikan bahwa status hukum, letak, batas, dan luas bidang tanah tetap mengacu pada dokumen pertanahan yang sah serta kondisi fisik di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut, BPN Lampung Selatan telah melakukan langkah perbaikan dan validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data digital dengan kondisi riil di lapangan.


Menanggapi klarifikasi tersebut, aktivis muda yang sebelumnya menyoroti persoalan itu menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

- Advertisement -

“Pada prinsipnya yang paling tahu terkait kebenaran data yang ada di website Bhumi ATR/BPN yang kami temukan beberapa waktu lalu adalah BPN Lampung Selatan.

Alhamdulillah BPN secara cepat langsung mengklarifikasi hal tersebut dan menyatakan apa yang terdapat dalam website tersebut adalah keliru,” ujarnya.

Ia menilai langkah cepat yang dilakukan BPN menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang.

“Saya juga sebagai masyarakat berterima kasih atas respons cepat BPN Lampung Selatan dalam menanggapi hal ini. Mudah-mudahan ke depannya sistem yang dimiliki oleh BPN dapat menunjukkan data secara akurat dan benar,” ungkapnya.

Menurutnya, perbaikan sistem pemetaan digital menjadi hal penting agar informasi yang ditampilkan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, A. Negra Mardenitam, menegaskan bahwa proses penetapan hak atas tanah di wilayah Lampung Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui tahapan pemeriksaan administratif, yuridis, serta pengukuran lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Dalam proses penetapan dan pendaftaran hak, kami memastikan bahwa seluruh data yuridis dan fisik telah diverifikasi sesuai prosedur. Tidak ada penerbitan sertifikat di kawasan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun kawasan hutan lindung,” ujar Negra.


Menurutnya, perbedaan tampilan lokasi pada aplikasi Bhumi ATR/BPN tidak serta-merta mencerminkan kondisi hukum maupun fisik bidang tanah di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sepihak hanya berdasarkan visualisasi peta digital.


“Aplikasi Bhumi ATR/BPN merupakan sarana informasi publik yang terus disempurnakan. Apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian data, kami sangat terbuka terhadap laporan maupun klarifikasi agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.


Negra menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menjaga transparansi pelayanan pertanahan serta meningkatkan akurasi data melalui pembaruan dan validasi sistem secara berkala, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar