![]()
LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan bergerak cepat menindaklanjuti persoalan pengelolaan sampah di lingkungan SPBU PT Rosalia Indah Group No. Seri 24.355.136 yang berlokasi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pembakaran sampah di area SPBU yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mencemari lingkungan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Lampung Selatan, Muherwan Murod, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan sekaligus mediasi dengan pengelola SPBU agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terutama di area berisiko tinggi seperti SPBU, pembakaran sampah sangat dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan mencemari lingkungan,” ujar Muherwan kepada awak media di Kantor DLH Lampung Selatan, Selasa (29/7/2026).
Muherwan mengapresiasi sikap kooperatif pihak SPBU yang mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan sampah dan berkomitmen melakukan perbaikan.
DLH juga memberikan sejumlah arahan yang wajib dipenuhi oleh pengelola SPBU, di antaranya menyediakan tempat penampungan sampah (TPS) yang memisahkan sampah organik dan nonorganik, melakukan pemilahan sejak dari sumber, serta memastikan seluruh sampah diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui mekanisme yang sah dan tidak lagi dibakar.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pelayanan persampahan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Menurut Muherwan, pengawasan ke depan tidak hanya berfokus pada aspek kebersihan lingkungan, tetapi juga tertib administrasi dalam pengelolaan sampah.
“Seluruh proses penanganan sampah harus terkoordinasi dengan pemerintah setempat dan dinas teknis. Nantinya akan dilakukan peninjauan volume sampah serta penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara pihak SPBU dan DLH agar pengelolaannya memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Lampung Selatan agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Semoga ini menjadi contoh bagi seluruh pengelola SPBU, baik milik swasta maupun Pertamina, untuk menerapkan pengelolaan sampah yang sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengelola SPBU PT Rosalia Indah Group, Arief, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan DLH Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, jajaran DLH segera merespons laporan yang diterima dengan turun langsung ke lokasi untuk memberikan pembinaan dan solusi.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan sampah sesuai arahan DLH, baik melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun bekerja sama dengan pihak resmi dalam pengangkutan sampah ke TPA,” ujarnya.
Arief menegaskan, pihaknya berkomitmen menghentikan praktik pembakaran sampah, memastikan seluruh sampah diangkut secara legal menuju TPA, serta menciptakan lingkungan usaha yang bersih, aman, dan tertib administrasi.
Sebagai tindak lanjut hasil pembinaan tersebut, DLH Kabupaten Lampung Selatan bersama pihak SPBU PT Rosalia Indah Group akan menyiapkan nota kesepahaman (MoU) mengenai mekanisme pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA sesuai ketentuan yang berlaku.
(AL/HR)
