Tokoh Adat, Warga hingga LSM PRO RAKYAT Soroti Jalan Pesisir Rajabasa, Desak Peningkatan Jalan dan Transparansi Anggaran

Hendra Wijaya
11 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, Rajabasa— Penanganan ruas jalan pesisir di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung kembali menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Jalan tersebut dinilai bukan sekadar akses transportasi, tetapi menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat, perekonomian, pendidikan, pariwisata, sekaligus akses penting dalam kondisi darurat dan evakuasi bencana.

Masyarakat meminta penanganan jalan dilakukan secara serius, terencana dan berkelanjutan. Perbaikan dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan melalui tambal sulam pada titik-titik kerusakan.

Sorotan tersebut disampaikan dari Tokoh Adat Marga Rajabasa, tokoh masyarakat Desa Way Muli, hingga LSM PRO RAKYAT. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait penanganan di STA 15+000.

- Advertisement -

Tokoh Adat Rajabasa: Jangan Jadikan Infrastruktur Sekadar Tambal Sulam
David Merison, Gelar Pangeran Penyimbang Agung Marga Rajabasa, menyampaikan kritik keras terhadap pola penanganan jalan pesisir di Kecamatan Rajabasa.

Menurutnya, jalan tersebut merupakan infrastruktur vital yang menopang aktivitas masyarakat sekaligus menjadi akses menuju kawasan wisata pesisir Lampung Selatan.

“Kalau memang mau dibangun, jangan hanya sebatas tambal sulam sebagai hiburan rakyat saja. Ini jalan vital bagi masyarakat dan juga menjadi akses menuju destinasi wisata pesisir Selatan. Pemerintah harus melihat kepentingan jangka panjang, bukan hanya bagaimana pekerjaan terlihat selesai,” tegas David.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung turun langsung melihat kondisi ruas jalan di lapangan, khususnya di wilayah Desa Way Muli, sebelum menentukan pola penanganan.

“Kalau memang jalan Desa Way Muli mau dibangun oleh Pemprov Lampung, turun dan lihat langsung kondisi, situasi dan lokasi. Jangan sampai perencanaan dibuat tanpa memahami persoalan di lapangan.”
Soroti Drainase dan Elevasi Jalan
David juga menyoroti aspek teknis pembangunan, terutama hubungan antara badan jalan dan sistem drainase.

- Advertisement -


Menurutnya, elevasi jalan, saluran pembuangan air dan kondisi lingkungan harus dikaji secara terpadu agar pembangunan tidak kembali mengalami kerusakan akibat persoalan genangan.


“Secara teknis, posisi jalan dan drainase harus benar-benar dihitung. Jangan sampai badan jalan justru berada di bawah drainase. Kalau hujan turun, air akan menggenang di badan jalan. Kalau persoalan dasarnya tidak diselesaikan, jalan sebagus apa pun akan cepat rusak.”


Ia meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.

- Advertisement -

“Jangan sampai jalan dibangun, kemudian ketika hujan air menggenang. Setelah rusak, diperbaiki lagi dengan tambal sulam. Kalau pola seperti ini terus dilakukan, masyarakat yang dirugikan dan anggaran pemerintah juga berpotensi tidak efektif.”

“Yang kami minta sederhana, bangun dengan perencanaan yang matang. Jangan hanya mengejar pekerjaan selesai. Perhatikan kualitas, drainase, elevasi jalan dan kondisi lingkungan.”

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Way Muli Desak Tindak Lanjut


Sorotan berikutnya disampaikan Miftahudin, S.Pd.I., dari Majlis Taklim Bani Alfian sekaligus tokoh masyarakat Desa Way Muli.
Ia menyebut kondisi jalan yang rusak dan berlubang telah memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, termasuk kecelakaan yang dialami warga dan pelajar.

“Kami mendukung sepenuhnya, karena masyarakat sekitar dan pelajar di antaranya sudah terjadi kecelakaan karena akses jalan masih rusak dan berlubang. Padahal Camat, Dewan, serta unsur pegawai kabupaten sering melintas di jalan yang rusak tersebut. Mohon untuk ditindaklanjuti.”

Miftahudin menilai kondisi jalan yang baik akan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan perkembangan pariwisata.

“Memang ketika jalan bagus, perekonomian juga akan lancar. Kalau jalannya bagus dan ada pelebaran, pariwisata juga ikut berkembang.”

Ia juga meminta anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Selatan memperjuangkan kebutuhan tersebut dalam pembahasan anggaran.


“Jangan sampai persoalan kewenangan provinsi hanya berhenti pada alasan ‘ini jalan provinsi’. Kalau memang kewenangannya ada di provinsi, maka harus ada respons dan langkah nyata. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji akan ditindaklanjuti.”

LSM PRO RAKYAT: Saatnya Jalan Ditingkatkan dan Diperlebar

Sorotan kemudian datang dari LSM PRO RAKYAT. Aqrobin A.M., Ketua Umum LSM PRO RAKYAT sekaligus tokoh pemuda daerah pesisir Kecamatan Rajabasa, menilai persoalan jalan dari kawasan Sta Kunjir, Gayam, Way Muli hingga Rajabasa harus dilihat sebagai persoalan strategis.


Menurutnya, jalan tersebut telah puluhan tahun digunakan masyarakat dan memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar jalur transportasi.

“Jalan ini sudah puluhan tahun dilalui masyarakat. Fungsinya sangat vital, bukan hanya sebagai jalur transportasi, tetapi juga jalur ekonomi, jalur wisata, akses anak-anak dari Kecamatan Rajabasa yang bersekolah di Kalianda, dan yang paling penting merupakan jalur utama evakuasi bencana, termasuk potensi tsunami,” ujar Aqrobin.


Ia meminta pemerintah tidak terus-menerus mengandalkan anggaran pemeliharaan rutin untuk menangani titik kerusakan.

“Jangan hanya mengalokasikan anggaran rutin untuk memperbaiki titik-titik yang rusak. Sudah waktunya pemerintah berpikir lebih jauh dan luas, jalan ini harus dilebarkan dan ditingkatkan kualitasnya. Manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat pesisir selatan Lampung Selatan.”

Menurut Aqrobin, pembangunan jalan harus diarahkan pada kebutuhan jangka panjang sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung konektivitas kawasan wisata dan perekonomian pesisir Kecamatan Rajabasa.


LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Peran Wakil Rakyat

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., turut mempertanyakan peran anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung, khususnya para wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung Selatan.

“Kami mempertanyakan apa peran dan fungsi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung saat ini, terutama komisi terkait pembangunan. Jangan sampai ketika Pemilu masyarakat diminta memberikan suara, tetapi setelah terpilih justru persoalan masyarakat di daerah pemilihannya tidak diperjuangkan.”

Johan menegaskan lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sehingga persoalan infrastruktur strategis seharusnya menjadi perhatian serius.

“Kemana anggota legislatif atau wakil rakyat yang terhormat yang mendapatkan suara dari Lampung Selatan? Mereka lah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kalau infrastruktur yang sangat vital seperti ini saja tidak diperjuangkan secara serius, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa sebenarnya yang sudah dilakukan.”

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat bukan sekadar perbaikan rutin, melainkan kebijakan pembangunan jangka panjang berupa pelebaran dan peningkatan kapasitas jalan.

“Ini juga jalur wisata, jalur ekonomi, jalur pendidikan, sekaligus jalur evakuasi masyarakat. Karena itulah pemerintah harus melihatnya sebagai infrastruktur strategis. Jangan sampai setiap tahun hanya diperbaiki, tambal sulam seadanya kemudian rusak lagi,” kata Aqrobin.

Sekretaris BMBK Lampung: Penanganan STA 15+000 Menunggu Gorong-gorong
Sementara itu, untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan jalan di STA 15+000 wilayah Kecamatan Rajabasa, Redaksi LampungID.Com telah melakukan konfirmasi kepada Tri Susilowati, ST, MT, Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Tri menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya berencana melakukan penanganan melalui URC. Namun, pekerjaan tersebut ditunda karena terdapat rencana pembangunan gorong-gorong di lokasi yang sama.

“Itu di STA 15+000, Bu. Kami rencana mau lakukan URC di situ kemarin. Tapi karena akan dibangun gorong-gorong, jadi kami mundur pengerjaannya. Menunggu gorong-gorong selesai dulu baru kami perbaiki. Gorong-gorong kabarnya Agustus ini masuk kontrak, Bu.”

Dengan penjelasan tersebut, penanganan kerusakan di STA 15+000 masih menunggu pekerjaan gorong-gorong. Masyarakat berharap pekerjaan tersebut segera direalisasikan sehingga perbaikan badan jalan dapat dilanjutkan tanpa penundaan berkepanjangan.

Anggaran Infrastruktur Rp1,6 Triliun Jadi Pertanyaan Publik

Di tengah sorotan terhadap kondisi jalan, muncul pula pertanyaan publik mengenai informasi anggaran infrastruktur Provinsi Lampung yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun, terdiri dari informasi mengenai pinjaman melalui Bank BJB sebesar Rp1 triliun dan anggaran APBD Provinsi Lampung sekitar Rp600 miliar.

Terkait angka tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan dan data resmi mengenai sumber anggaran, peruntukan, daftar ruas jalan yang menjadi sasaran, nilai masing-masing pekerjaan serta realisasi penggunaannya.

Hal tersebut penting agar publik mengetahui secara jelas apakah anggaran tersebut mencakup pembangunan atau peningkatan jalan provinsi di kawasan Kecamatan Rajabasa, serta sejauh mana kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir tersebut masuk dalam prioritas pembangunan.

Redaksi LampungID.Com menempatkan informasi tersebut sebagai bagian dari pertanyaan publik yang masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung.

Empat Tuntutan Masyarakat
Dari berbagai tanggapan tersebut, masyarakat Way Muli, Canti hingga Rajabasa bersama Tokoh Adat Marga Rajabasa, Majlis Taklim Bani Alfian dan LSM PRO RAKYAT menyampaikan sejumlah tuntutan utama.

Pertama, transparansi anggaran. Pemerintah Provinsi Lampung diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber, peruntukan, prioritas dan realisasi anggaran infrastruktur yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Kedua, peningkatan kualitas jalan. Masyarakat meminta pembangunan tidak berhenti pada tambal sulam, tetapi diarahkan pada peningkatan kualitas dan pelebaran jalan dengan memperhatikan drainase, elevasi serta desain teknis.

Ketiga, kepastian pekerjaan. Penanganan STA 15+000 dan pembangunan gorong-gorong diharapkan segera memiliki kepastian waktu sehingga masyarakat tidak terus menunggu.

Keempat, keterlibatan wakil rakyat. Anggota DPRD Provinsi Lampung maupun DPR RI dari daerah pemilihan Lampung Selatan diminta memperjuangkan kebutuhan infrastruktur tersebut melalui fungsi anggaran, pengawasan dan kebijakan pembangunan.

“Jangan sampai aspirasi masyarakat kembali berhenti di meja pembahasan tanpa kejelasan kapan direalisasikan. Kami berharap Pemprov, Dinas BMBK, dan anggota DPRD menunjukkan keberpihakan melalui langkah nyata dan anggaran yang jelas,” pungkas Miftahudin.

Redaksi LampungID.Com akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai rencana pekerjaan, jadwal pelaksanaan, desain teknis, serta sumber dan alokasi anggaran penanganan jalan pesisir Kecamatan Rajabasa.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar