![]()
LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) menjadwalkan penertiban kabel jaringan internet setiap Jumat. Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari rutinnya kegiatan, melainkan dari ketegasan penanganan, keterlibatan provider, dan hasil nyata di lapangan.
Penertiban perdana berlangsung Jumat (9/10/2026), menyasar Jalan Kusuma Bangsa, mulai dari kawasan Tugu Pancasila hingga Pasar Kalianda Bawah, Kecamatan Kalianda. Pemeriksaan dilakukan terhadap kabel dan tiang penyangga, termasuk kabel yang melintang dan menjuntai serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keindahan lingkungan.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan.
Provider Diminta Aktif, Kepemilikan Kabel Harus Jelas
Tim Gakda berharap semakin banyak perusahaan provider hadir dalam penertiban berikutnya. Perusahaan diminta aktif memberikan data kepemilikan jaringan, menjelaskan jalur pemasangan, serta menunjukkan dokumen perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan.
Delapan perusahaan yang masuk dalam informasi koordinasi kegiatan ini ialah SNI (Speed Network Indonesia), SMS (Sinar Mas Multimedia), IFORTE, TELKOM/IndiHome, ICONPLUS, ITN (Indonesia Transnetwork), ION NET/ION MET, dan BIZNET.
nama-nama tersebut bukan berarti seluruh perusahaan terbukti memiliki kabel bermasalah di lokasi penertiban. Kepemilikan setiap jaringan tetap harus diverifikasi.
Partisipasi provider menjadi krusial karena kabel yang tidak diketahui pemiliknya berpotensi memperlambat penanganan. Perusahaan tidak semestinya hanya menunggu tindakan pemerintah, tetapi perlu bertanggung jawab atas jaringan yang dimiliki dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti.
Pada penertiban berikutnya, Tim Gakda berencana membagi lokasi menjadi beberapa titik dengan tim pelaksana berbeda agar jangkauan pemeriksaan lebih luas.Meski demikian, jadwal rutin setiap Jumat harus disertai target dan hasil yang terukur.
Pemerintah daerah perlu memastikan jumlah titik yang diperiksa, jaringan yang berhasil diidentifikasi, serta kabel yang telah ditangani maupun yang masih menunggu penyelesaian.
Transparansi perkembangan kegiatan juga penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas penertiban. Tanpa tindak lanjut yang jelas, kegiatan berisiko berhenti pada pemeriksaan dan pendataan tanpa menyelesaikan persoalan di lapangan.
Ketegasan pemerintah dan tanggung jawab provider kini menjadi kunci. Penertiban harus menghasilkan kabel yang lebih tertata, kepemilikan jaringan yang jelas, serta penanganan yang konsisten sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku—bukan sekadar menjadi agenda rutin setiap Jumat. (Red)
