LAMPUNG INDONESIA.Com, KETAPANG lampung Selatan Ada Apa di Balik Larangan Peliputan PHO KNMP Ketapang Praktik pembatasan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Sejumlah awak media di Kabupaten Lampung Selatan dilarang meliput kegiatan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Jumat (30/1/2026).
Larangan tersebut terjadi saat tim pemeriksa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan pengecekan fisik bangunan serta kelengkapan administrasi proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya, perusahaan pelat merah pelaksana proyek strategis nasional tersebut.
Padahal, kehadiran awak media di lokasi merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi perwakilan PT Adhi Karya sebelumnya, Candra, yang menyebut progres pembangunan KNMP telah mencapai sekitar 80 persen dan PHO dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026.
Sebagai proyek yang bersumber dari anggaran negara, tahapan PHO sejatinya merupakan proses penting yang patut diketahui publik. Pengawasan media menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Saat awak media menunggu jalannya pemeriksaan, seorang staf PT Adhi Karya bernama Mika mendatangi para jurnalis dan secara tegas menyatakan bahwa media tidak diperkenankan berada di area proyek dengan alasan pemeriksaan sedang berlangsung dan harus mengantongi izin.
Ironisnya, meski para jurnalis telah mengenakan kartu identitas pers serta menjelaskan tujuan peliputan, Mika salah satu ordal justru menyamakan kehadiran wartawan dengan LSM.
“Tidak boleh semua LSM masuk ke lokasi,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menuai keberatan dari awak media. Ketika ditegaskan bahwa KNMP merupakan fasilitas publik yang dibangun dengan dana negara, Mika kembali bersikukuh dengan dalih perizinan.
“Bukan tidak boleh, tapi izin dulu,” katanya, tanpa menjelaskan izin kepada siapa dan melalui mekanisme apa.
Tak lama berselang, Candra selaku perwakilan PT Adhi Karya datang ke lokasi dan menerima protes awak media. Namun, klarifikasi yang disampaikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.
“Kami sedang ada pemeriksaan, mohon maaf, kami bukan menghambat,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan resmi terkait hak media dalam peliputan PHO proyek tersebut.
Sikap pembatasan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Larangan peliputan ini pun memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat: apa yang sebenarnya ingin ditutupi dalam proses PHO proyek KNMP Ketapang
Sebagai proyek strategis nasional yang digadang-gadang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya dilaksanakan secara transparan, terbuka terhadap pengawasan publik, serta ramah terhadap kerja jurnalistik.
Pembatasan informasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif, spekulasi publik, dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan proyek negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak PT Adhi Karya maupun KKP RI terkait dasar hukum pelarangan peliputan PHO tersebut. (Tim)
