LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPD BARA JP) Lampung secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana serius dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung yang diduga sarat praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD BARA JP Lampung, Dedi Rahmawan, menilai pencabutan HGU PT SGC oleh Kementerian ATR/BPN hanyalah langkah awal, dan belum menyentuh akar persoalan pidana yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Fakta bahwa 85.244,925 hektare tanah negara bisa dikuasai dan dieksploitasi puluhan tahun menunjukkan adanya dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis,” tegas Dedi Rahmawan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, HGU PT SGC terbukti ilegal karena lahan yang digunakan merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Namun yang menjadi sorotan tajam, menurut Dedi, adalah bagaimana tanah strategis negara tersebut bisa diterbitkan HGU, ditanami tebu, dan menghasilkan keuntungan besar bagi korporasi tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang menerbitkan, siapa yang meloloskan, dan siapa yang menikmati hasilnya? Negara dirugikan, tapi sampai hari ini belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
PT Sugar Group Companies diketahui dimiliki oleh Purwaty Lee Couhault atau Purwanti Lee, dan dikelola oleh Gunawan Yusuf. BARA JP Lampung menilai keterlibatan korporasi besar tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.
ebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut HGU enam perusahaan di bawah grup SGC, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL, sebagai tindak lanjut atas temuan BPK. Namun, pencabutan tersebut dinilai belum cukup tanpa proses hukum lanjutan.
BARA JP Lampung juga mendesak Kejagung menelusuri indikasi mafia peradilan dan dugaan rekayasa proses hukum yang diduga membuat kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum. Jika benar, ini bukan hanya kejahatan korporasi, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan dan kedaulatan negara,” kata Dedi.
Ia menegaskan, jika Kejagung dan KPK tidak segera bertindak, publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap korporasi besar.
“Pencabutan HGU harus diikuti dengan pengusutan pidana, penelusuran aliran keuntungan, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan,” pungkasnya.(red)
