Camat Sragi dan Kades Kedaung Ultimatum Pondok Pesantren Al-Amin: Jangan Bungkam, Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Dua Santri

Redaksi
3 Min Read

Lampung Selatan | 21 Februari 2026 — Kesabaran pemerintah dan masyarakat dinyatakan habis. Camat Kecamatan Sragi bersama Kepala Desa Kedaung secara terbuka mengeluarkan ultimatum keras kepada Pondok Pesantren Al-Amin Cinta Mulya untuk bertanggung jawab penuh dan tanpa syarat atas hilangnya dua santri yang hingga kini tak diketahui nasibnya.

Camat Wayan Susana, ST, MT, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan soal keselamatan dan nyawa anak di bawah umur yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pendidikan.

Dua santri tersebut, Fahmi (15), warga Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, dan Bayu Irawan (15), asal Lampung Timur, dilaporkan menghilang sejak Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Fakta awal menyebutkan, keduanya keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin untuk bermain PlayStation. Setelah diketahui, mereka disebut menerima sanksi disiplin berupa pencukuran rambut. Namun sejak momen itulah jejak keduanya lenyap, dan hingga kini tidak ada penjelasan yang masuk akal dari pihak pengelola pesantren.

- Advertisement -

Yang semakin memicu kemarahan publik, laporan resmi ke kepolisian baru dilakukan tiga hari kemudian, tepatnya ke Polsek Candipuro. Keterlambatan ini dinilai sebagai kelalaian serius dan membuka dugaan adanya upaya menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Keluarga korban pun mengaku mengalami tekanan psikologis berlapis. Selain kehilangan anak, mereka juga kesulitan mendapatkan informasi, bahkan merasa diperlakukan seolah tidak memiliki hak untuk bertanya tentang nasib darah daging mereka sendiri.

“Ini bukan urusan sepele. Anak-anak dititipkan orang tua untuk dididik, bukan untuk dihilangkan. Diam, lamban, dan tidak transparan adalah bentuk kegagalan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Camat Wayan Susana.

Ia menekankan bahwa tidak ada lembaga pendidikan yang kebal hukum, terlebih ketika menyangkut keselamatan anak. Setiap bentuk pembiaran, pembenaran, atau upaya menghindari tanggung jawab akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan membiarkan keluarga korban berjalan sendiri. Pencarian harus dilakukan secara maksimal, fakta harus dibuka, dan siapa pun yang lalai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya dengan nada tegas.

- Advertisement -

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kecamatan Sragi memastikan akan mengonsolidasikan penanganan kasus ini bersama Polres Lampung Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan, serta instansi terkait lainnya guna melakukan penyelidikan menyeluruh dan pencarian tanpa batas waktu simbolik.

Pemerintah menegaskan, setiap detik berlalu tanpa kejelasan adalah penderitaan bagi keluarga korban, dan tidak satu pun pihak diperbolehkan menyembunyikan informasi, mengaburkan fakta, atau menghalangi proses hukum.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pendidikan keagamaan, aparat penegak hukum, serta keberpihakan negara terhadap hak dan keselamatan anak.

- Advertisement -

(Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!