Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penyaluran PKH di Sungkai Utara Dipertanyakan Warga

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG ID.Com,Lampung Utara 2 NoV 2025– Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sungkai Utara kembali menuai sorotan.

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan adanya sejumlah penerima bantuan yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Salah satu temuan di lapangan, terdapat seorang penerima PKH yang berprofesi sebagai guru dan tinggal di rumah permanen yang tergolong cukup mewah.

Selain itu, ditemukan pula satu keluarga lain yang secara ekonomi telah mapan, memiliki kendaraan roda empat serta barang-barang elektronik bernilai tinggi, namun tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.

- Advertisement -

Sejumlah warga menilai kondisi ini tidak adil karena masih banyak masyarakat miskin yang layak menerima, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima PKH.

“Masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni dan benar-benar miskin tapi malah tidak dapat bantuan.

Sementara yang sudah mampu tetap menerima. Ini jelas ada yang salah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bertentangan dengan Aturan Resmi PKHJika mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas berat, atau anak sekolah.

Dalam Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa KPM yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria dapat dihentikan bantuannya (graduasi).

- Advertisement -

Sedangkan Pasal 9 huruf c menyebutkan bahwa penerima wajib melaporkan perubahan kondisi sosial-ekonomi apabila sudah tidak layak menerima.

Selain itu, verifikasi dan validasi data KPM wajib dilakukan secara berkala oleh pendamping PKH dan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Permensos 1/2018.Dengan demikian, apabila warga yang telah mampu secara ekonomi tetap menerima PKH, maka terdapat indikasi kelalaian dalam pemutakhiran data atau potensi pembiaran oleh pihak pendamping.Butuh Evaluasi dan Tindakan PemerintahMasyarakat berharap adanya evaluasi terbuka dari pihak Kecamatan Sungkai Utara maupun Dinas Sosial Lampung Utara terhadap data penerima PKH, terutama agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kalau data tidak pernah diperbarui, yang miskin tetap tidak terbantu. Harus ada keberanian untuk mencoret penerima yang sudah mampu,” ungkap warga lainnya.

- Advertisement -

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pendamping PKH, pemerintah kecamatan, maupun Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara terkait temuan ini. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program perlindungan sosial bersyarat dari pemerintah pusat. PKH memiliki prinsip

“tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah”, sehingga apabila ditemukan penerima yang tidak layak, maka hal tersebut dapat masuk kategori maladministrasi dan dapat dilaporkan ke Inspektorat atau Ombudsman RI.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!