LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan setelah menuai sorotan publik akibat belum dieksekusinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akhirnya memastikan akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penggunaan ijazah palsu, Supriyati, dalam pekan ini.
Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna kepada awak media di Kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (2/2/2026).
Kresna mengungkapkan, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana sejak pekan lalu. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan eksekusi pidana.
“Surat pemanggilan sudah kami kirimkan. Dalam minggu ini eksekusi akan dilaksanakan,” ujar Kresna, tanpa merinci tanggal pasti pemanggilan.
Ia menyebutkan, selama proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dinilai bersikap kooperatif. Namun, apabila dalam tahap eksekusi terpidana tidak memenuhi panggilan, kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Jika tidak hadir memenuhi panggilan eksekusi, Kejaksaan akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Kresna.
Kejaksaan juga mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan eksekusi. Menurut Kresna, hal tersebut disebabkan masih menunggu perbaikan petikan putusan dari Mahkamah Agung. Setelah petikan putusan diterima, kejaksaan melakukan koordinasi internal serta persiapan teknis eksekusi.
Terkait isu kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Kresna menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan penundaan eksekusi.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Upaya hukum PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa status tahanan kota terhadap terpidana telah berakhir sejak putusan Pengadilan Negeri Kalianda dijatuhkan, sehingga perkara kini sepenuhnya berada pada tahap eksekusi.
Sebagai informasi, Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
(Tim)
