DLH Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Limbah Dapur MBG: IPAL dan SPPL Jadi Kunci Perlindungan Lingkungan

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kegiatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan aktivitas dengan skala produksi tinggi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan apabila tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Ervan Kurniawan, Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan bahwa secara administratif, kegiatan MBG menggunakan dokumen SPPL sebagai dasar komitmen pengelolaan lingkungan. Namun, SPPL bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dalam operasional sehari-hari.

“SPPL itu bentuk komitmen tertulis bahwa kegiatan wajib mengelola lingkungan. Artinya, sejak awal sudah ada kewajiban untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menurut Ervan, urgensi pengelolaan limbah MBG sangat tinggi karena volume produksi dapur MBG rata-rata mencapai minimal 1.000 hingga sekitar 2.000 porsi per hari. Dengan skala tersebut, aktivitas dapur MBG pada dasarnya setara dengan kegiatan hajatan besar yang berlangsung setiap hari, baik dari sisi konsumsi air maupun limbah cair yang dihasilkan.

- Advertisement -

“Kalau kita bayangkan hajatan dengan ribuan porsi, itu biasanya satu atau dua hari. MBG ini berlangsung setiap hari. Limbah cairnya sangat besar. Kalau tidak dikelola dengan baik, dampaknya langsung ke sungai, saluran air, dan ekosistem di sekitarnya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, DLH Lampung Selatan menekankan bahwa setiap air limbah dari dapur MBG wajib diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan, dengan memperhatikan baku mutu air limbah yang berlaku. Pengelolaan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Terkait pelaksanaan Surat Himbauan yang telah diterbitkan, Ervan menyampaikan bahwa penerapannya dilakukan secara bertahap. Hal ini mempertimbangkan jumlah Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) di Lampung Selatan yang cukup banyak serta berada pada tahapan kesiapan yang berbeda-beda, mulai dari yang masih berproses perizinan hingga yang sudah beroperasi penuh.

“Untuk tahap awal, kami fokus pada SPPG yang sudah lengkap dan sudah beroperasi. Di situ kami mulai dengan sosialisasi dan pembinaan. Setelah itu, Bidang Pengawasan akan turun langsung untuk memastikan implementasi di lapangan,” ujarnya.

DLH Lampung Selatan juga menegaskan bahwa penguatan pengelolaan lingkungan dapur MBG dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Ketahanan Pangan selaku penanggung jawab program MBG, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

- Advertisement -

Melalui pendekatan bertahap, terukur, dan kolaboratif ini, DLH Kabupaten Lampung Selatan berharap seluruh dapur MBG dapat menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab, tidak hanya dalam aspek pelayanan gizi, tetapi juga dalam menjaga kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat dan generasi mendatang.(HP)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!