LAMPUNG INDONESIA.Com Bandar Lampung Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi atas adanya penolakan sepihak terkait pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEKAT IB Kabupaten Pesawaran, Minggu (30/11/2025). DPW menegaskan bahwa keputusan pembekuan tersebut merupakan tindakan internal organisasi berdasarkan pelanggaran serius yang dilakukan Ketua DPD sebelumnya, bukan karena manuver politik ataupun pelanggaran AD/ART.
Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, Novianti, S.H., menegaskan bahwa tudingan yang menyebut pembekuan kepengurusan DPD Pesawaran sarat kepentingan politik dan tidak sesuai aturan organisasi adalah keliru. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap pelanggaran etik dan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD saat itu, Herwan Basier (Erwan), yang telah merugikan nama baik organisasi.
“Pembekuan ini bukan keputusan sepihak apalagi politis. Ini murni sanksi organisasi atas pelanggaran hukum dan etika yang telah diproses secara resmi. DPW bertindak sesuai kewenangan dan aturan organisasi,” tegas Novianti
Keputusan pembekuan berangkat dari Laporan Polisi LP/B/82/II/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Februari 2024, di mana Ketua DPW melaporkan dugaan tindakan penyebaran informasi tidak benar serta pengiriman gambar bermuatan asusila oleh Ketua DPD Pesawaran di grup WhatsApp organisasi.
DPP PEKAT IB telah memerintahkan upaya restorative justice dengan tiga kewajiban utama:
1. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
2. Tidak mengulangi perbuatan pidana.
3. Melengkapi kewajiban organisasi (registrasi anggota, penyelesaian 500 KTA, dan penyelenggaraan Musda).Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban itu tidak dipenuhi.
“
“Atas dasar itu, SK Karateker yang kami terbitkan pada 17 Maret 2025 adalah langkah wajib demi menyelamatkan roda organisasi di Pesawaran,” jelas Novianti.
DPW PEKAT IB Lampung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan aturan organisasi, antara lain:
Berdasarkan ART Pasal 1 butir 1.b, DPW memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan DPD.
Merujuk ART Pasal 2, pembekuan dapat dilakukan karena:tindakan yang merugikan organisasi,kepengurusan tidak lagi mampu menjalankan amanat organisasi (Pasal2.d) pelanggaran hukum (Pasal 6 butir 2.e) pelanggaran hukum (Pasal 6 butir 2.e).
Sesuai ART Pasal 22 butir 4, DPW dapat menunjuk karateker untuk menjalankan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan definitif.
“Kepengurusan lama tidak menjalankan kewajiban konsolidasi, tidak memenuhi syarat administrasi, dan bermasalah dalam etika serta hukum. Karena itu karateker ditunjuk untuk menata kembali organisasi menuju Musda,” ujar Novianti.
Menanggapi isu yang mempertanyakan legitimasi DPW Lampung, Novianti menegaskan bahwa kepengurusan DPW yang sekarang sah berdasarkan SK DPP Nomor Kpts.023/DPP-PEKAT IB/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025.
“DPW yang berjalan saat ini telah direorganisasi oleh DPP dan sepenuhnya sah. Fokus kami adalah penegakan disiplin organisasi, bukan urusan politik Pilkada,” tegasnya.
DPW PEKAT IB Lampung mengajak seluruh kader di wilayah Lampung, khususnya di Pesawaran, untuk menjaga kondusifitas, menaati aturan organisasi, dan menghindari narasi sepihak yang dapat memecah belah persatuan.
Novianti juga menegaskan bahwa PEKAT IB mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan premanisme berkedok ormas.
“Kami mendukung penuh instruksi Presiden. PEKAT IB bukan organisasi premanisme. Kami adalah organisasi berisi orang-orang intelektual, taat hukum, dan bermartabat. Kami terus berupaya memperbaiki paradigma tersebut,” pungkasnya.(red)
