Dr Budiono SH MH: Penegasan Polri di Bawah Presiden Langkah Tepat dan Sejalan Reformasi

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Jakarta Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sejalan dengan amanat reformasi. Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano.

Kesimpulan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

- Advertisement -

Selain menegaskan aspek struktural, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri, terutama dalam budaya kerja, organisasi, dan pola hubungan internal, guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, responsif, dan akuntabel.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri agar tercipta Polri yang profesional, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” tambah Rano.

Dalam forum RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Desain kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah mahakarya reformasi 1998 dan bersifat final. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan aspek struktural tersebut,” tegas Rullyandi.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Selain itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah dan konstitusional.

- Advertisement -

Sementara itu, Dr Budiono, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Lampung, menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi dan pengingkaran terhadap tuntutan demokrasi 1998. Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar independensi dan profesionalismenya terjaga,” tegas Budiono.(HP)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!