LAMPUNG INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rizal, pada Rabu, 4 Februari 2026, di Bandar Lampung.
Penindakan terhadap pejabat eselon II tersebut merupakan bagian dari operasi senyap KPK yang digelar secara serentak di tiga wilayah, yakni Lampung, Kalimantan Selatan, dan Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK bergerak secara bersamaan di tiga lokasi.
Khusus di Lampung, KPK mengamankan seorang pejabat Bea Cukai berinisial R.“Benar, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Di Lampung, KPK mengamankan pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai berinisial R,” ujar Budi kepada wartawan.
Rizal diketahui baru beberapa hari menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang membawahi wilayah Lampung dan Bengkulu. Ia diamankan di kantor Bea Cukai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung.
Meski ditangkap saat menjabat sebagai Kakanwil, KPK menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan jabatan sebelumnya.
Rizal diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC di Kantor Pusat.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam aktivitas impor yang diduga melibatkan pihak swasta,” jelas Budi.
Selain di Lampung, KPK juga melakukan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama dua orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan.Sementara itu, untuk operasi di Jakarta, KPK belum merinci identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang ditangani.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT, termasuk Rizal, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.(Red)
