LAMPUNGID.Com,lampung selatan – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas usaha penggemukan sapi milik PT Juang Jaya Abadi, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap, perubahan kondisi air sungai, serta dampak lingkungan yang dirasakan di sekitar area perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Minggu (22/2/2026). Keduanya menekankan pentingnya penyelesaian yang berimbang agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Aqrobin AM menyampaikan bahwa setiap perusahaan peternakan, khususnya penggemukan sapi skala besar, memiliki kewajiban untuk mengelola limbah secara benar dan memastikan seluruh fasilitas pengolahan limbah berfungsi sesuai standar teknis.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara tegas, antara lain:
Pasal 20–22, terkait kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu; Pasal 67, kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran; Pasal 69 huruf e, larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan; Pasal 98–99, ancaman pidana dan denda apabila pencemaran menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Apabila dugaan pencemaran ini terjadi akibat kebocoran kolam limbah atau pengelolaan yang tidak sesuai standar, maka hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta mengungkap secara objektif penyebab dugaan pencemaran tersebut,” ujar Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai pemerintah daerah perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejak awal, agar situasi tidak berkembang menjadi ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
“Jangan menunggu persoalan membesar baru dilakukan penanganan. Ketika ada keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran, pemerintah daerah seharusnya segera melakukan langkah investigasi. Ini menyangkut kualitas air sungai, lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat,” kata Johan.
Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bentuk kepedulian sosial yang harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
LSM PRO RAKYAT meminta agar pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Lampung, memastikan secara transparan beberapa hal, antara lain:
Kondisi dan fungsi kolam limbah perusahaan; Ada atau tidaknya pelanggaran baku mutu limbah; Kesesuaian pengelolaan limbah dengan dokumen AMDAL dan SOP perusahaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76–80 dan Pasal 98–103 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Meski demikian, LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial.
“Perusahaan dan masyarakat harus berjalan beriringan. Kegiatan usaha dapat tetap berlangsung, namun hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat juga wajib dilindungi. Prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi pegangan bersama,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT mendorong pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan limbah kepada masyarakat sekitar.
Sebagai penutup, LSM PRO RAKYAT mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap PT Juang Jaya Abadi, termasuk uji kualitas air sungai, pemeriksaan fasilitas pengolahan limbah, dan evaluasi dokumen AMDAL.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan secara tegas dan adil. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat dan harus dijaga bersama,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian penanganan dari pemerintah daerah demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (***)
