Eks Kadisbud DKI Jakarta divonis 11 tahun penjara di kasus SPJ fiktif

Redaksi
2 Min Read

Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana divonis pidana penjara selama 11 tahun setelah terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp13,53 miliar dalam kasus dugaan korupsi berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Iwan, bersama-sama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana serta pemilik penyelenggara acara (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara Rp36,32 miliar.

“Terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Iwan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,53 miliar subsider 5 tahun penjara.

- Advertisement -

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Fairza dan Gatot yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. Fairza divonis pidana penjara selama 6 tahun; denda Rp500 juta subsider 3 bulan; serta uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun penjara, dengan memperhitungkan penyitaan uang pada penyidikan senilai Rp1,06 miliar.

Sementara Gatot dituntut 8 tahun penjara; denda Rp500 juta subsider 3 bulan; serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 3 tahun, dengan memperhitungkan aset yang telah disita.

Dengan demikian, Iwan, Fairza, dan Gatot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!