Empat Tahun Menghilang di Rimba, Mantan Kakam Linggapura Akhirnya Tertangkap

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,LAMPUNG TENGAH LAMPUNG TENGAH Perburuan panjang terhadap Muhamad Azhari bin Darpin menemukan ujungnya. Setelah nyaris empat tahun menghindar dari jerat hukum, mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura itu akhirnya ditemukan bersembunyi di tengah hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga.

Ia ditangkap pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah.Pengungkapan lokasi persembunyian Azhari bukan perkara mudah.

Selama masa pelarian, ia berpindah-pindah dari satu titik terpencil ke titik lain di dalam hutan yang jarang dijamah warga.

Lokasinya sulit diakses, dipenuhi semak belukar, dan hampir tidak tersentuh sinyal komunikasi. Kondisi ini membuat proses pemantauan terhadap pergerakannya berlangsung lambat dan penuh ketidakpastian.

- Advertisement -

Tim eksekutor, yang dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah, harus menembus area yang hanya bisa dilalui dengan kendaraan tertentu.

Setelah memastikan keberadaannya, mereka langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti dari terpidana tersebut.

Azhari sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang melalui putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, tertanggal 19 Maret 2021.

Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp150 juta. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

Namun, bukannya memenuhi kewajiban hukum, Azhari memilih kabur hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan.Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, memastikan bahwa keberhasilan ini menutup seluruh daftar terpidana korupsi yang sebelumnya berstatus DPO di wilayah Lampung Tengah.

- Advertisement -

“Dengan diamankannya Azhari, seluruh terpidana yang pernah melarikan diri kini telah berhasil kami eksekusi.

Ini bagian dari tanggung jawab kami memastikan putusan pengadilan tidak berhenti hanya di atas kertas,” tegas Rita, Jumat (5/12).

Ia juga mengingatkan bahwa upaya melarikan diri hanya menambah berat persoalan.“Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku korupsi.

- Advertisement -

Bagaimanapun mereka bersembunyi, penegakan hukum akan tetap mengejar sampai tuntas,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk pelaksanaan hukuman badan.

Kejaksaan juga mulai menyiapkan langkah penelusuran aset guna memastikan pembayaran uang pengganti kepada negara.

“Proses pengawasan terhadap pelaksanaan putusan terus kami perkuat kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga,” tutup Rita.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!