LAMPUNGID.Com, Lampung Selatan – Pengurus Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin, KH A Rafiq Udin, didampingi kuasa hukumnya DR Januri, menggelar jumpa pers terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak Samsul Hadi melalui Law Firm Mahatfa Yodha.
Jumpa pers tersebut berlangsung di Taman Masjid Agung Kalianda, Senin (23/02/2026).
Januri yang juga Ketua Umum LBH Albatani menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya terbuka untuk tabayun dan musyawarah guna meluruskan persoalan yang telah beredar luas di media daring.“Dalam somasi disebutkan adanya dugaan wanprestasi, penipuan, dan penggelapan.
Sementara klien kami menyatakan tidak mengenal pihak Samsul Hadi. Oleh karena itu, kami ingin meluruskan persoalan ini karena sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Januri.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak pengirim somasi.
“Jika merasa ada wanprestasi, silakan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda. Jika merasa ada unsur pidana, silakan lapor ke kepolisian. Namun kami juga memiliki hak hukum yang sama,” tegasnya.
Menurut Januri, kliennya tetap mengedepankan jalan musyawarah selama semua pihak yang terkait dihadirkan, khususnya Sulaiman, yang disebut sebagai pihak yang memiliki perjanjian kerja awal dengan nilai kontrak sekitar Rp315 juta.
“Kami siap duduk bersama. Samsul hadir, Sulaiman hadir, dan jika Samsul didampingi kuasa hukum pun tidak masalah. Prinsipnya, kami terbuka untuk penyelesaian di luar pengadilan maupun melalui pengadilan,” jelasnya.
Januri juga menjelaskan, apabila pembayaran dilakukan langsung kepada Samsul tanpa kehadiran dan kejelasan peran Sulaiman sebagai pemilik kontrak pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jika Sulaiman tidak dapat dihadirkan dan ternyata uang yang telah diserahkan sebesar Rp55 juta tidak memiliki dasar hubungan hukum, maka kami mempertimbangkan untuk menuntut pengembalian dana tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Januri menegaskan bahwa perdamaian tetap menjadi pilihan utama, sejalan dengan prinsip musyawarah dan ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam kebijakan kepolisian dan Mahkamah Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pemberitaan atau pernyataan yang berkembang mengarah pada pencemaran nama baik terhadap KH A Rafiq Udin maupun institusi Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Penyerahan dana Rp50 juta ditambah Rp5 juta dilakukan atas dasar itikad baik. Namun secara hukum perdata, klien kami tidak memiliki hubungan langsung dengan Samsul Hadi. Kwitansi ditandatangani karena pekerjaan dinilai selesai oleh pihak bersangkutan, meski menurut kami hasilnya belum sesuai spesifikasi awal,” pungkas Januri.
(red)
