LAMPUNG ID.Com,Lampung Utara — Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum tenaga honorer di Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, berinisial Hr, bersama seorang wanita berinisial Rf yang merupakan istri orang lain, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2025, di salah satu hotel di wilayah Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, baik Hr maupun Rf diketahui masih memiliki pasangan sah masing-masing.Status hukum perkara ini telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/147/X/Res1.24/2025/Reskrim, yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dengan demikian, penyidik membuka kemungkinan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Hr dan Rf, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.Pihak keluarga pelapor, Andi, yang merupakan suami sah dari Rf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Utara, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan seluruh penyidik Unit PPA yang telah serius menangani perkara ini,” ujar Yusniati, kakak dari pelapor, saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Utara, Kamis (30/10/2025).
Menurut Yusniati, sosok Hr selama ini dikenal publik sebagai orang yang “kebal hukum”. Namun kali ini, pihak keluarga berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Bayangkan, saat kejadian berlangsung, Hr langsung menurunkan tim pengacaranya untuk membela diri, padahal perbuatannya sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Andi menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan.> “Saya percaya hukum masih ada di negeri ini. Semoga prosesnya berjalan sesuai aturan dan keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya.(Red)
