Kejari Lampung Selatan Tancap Gas! Dugaan kasus Korupsi Dana Desa HBM 2022–2024

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNGID.COM, LAMPUNG SELATAN — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Hara Banjar Manis (HBM), Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir dan semakin mendalam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.Pada Kamis, 29 Januari 2026, Kejari Lampung Selatan untuk kedua kalinya memanggil Kaur Keuangan Desa HBM, Risma Olivia, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Supriyadi, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa HBM.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: B-02/L8.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan dan permintaan dokumen penting berupa APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, berikut SPJ terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dariSurat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: Print-05/A.811/Fd.1/11/2025 tanggal 20 November 2025.

- Advertisement -

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selaku Penyelidik, Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H., M.H.

Usai menjalani pemeriksaan tahap awal, Risma Olivia terlihat meninggalkan Kantor Kejari Kalianda dengan kendaraan roda dua. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan singkat

“Saya belum selesai diperiksa, saya mau istirahat karena ini jam makan siang,” ujarnya sembari berlalu.

Setelah jeda istirahat siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan. Sekitar pukul 16.11 WIB, Risma kembali keluar dari ruang penyidik.

Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan justru melontarkan pernyataan bernada tidak kooperatif.“Ayiih, udahlah ngapain juga saya jawab, beritanya juga itu-itu aja kok,” ucapnya sambil meninggalkan lokasi.

- Advertisement -

Sikap tersebut menuai sorotan, lantaran dinilai tidak mencerminkan keterbukaan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Warga Kawal Proses Hukum dugaan korupsi dana desa hara Banjar manis. dilokasi terpisah Syahmiril, salah satu warga Desa hara Banjar manis mengaku sengaja mendatangi Kantor Kejari Kalianda setelah mendengar kabar pemanggilan tersebut.

“Kami warga masyarakat berharap proses hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” tegasnya.

- Advertisement -

Senada, warga lainnya Ali, meminta Kejaksaan bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Kami ingin persoalan dugaan korupsi Dana Desa ini dibuka secara terang-benderang dan diketahui publik,” ujarnya.

Keterangan (PJ)Kades: Ada Tekanan dan Kejanggalan Sementara itu, Supriyadi, selaku Sekdes sekaligus (PJ)Kepala Desa hara banjar manis, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan 33 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaannya tidak jauh berbeda dari pemeriksaan pertama, hanya saya menambahkan beberapa hal penting,” ungkapnya.

Ia menjelaskan terkait proyek pembukaan badan jalan Arahman, yang menurutnya telah dikerjakan pada tahun 2023, namun kembali dianggarkan pada APBDes 2024.

“Setahu saya, pembukaan badan jalan itu terjadi saat tahun politik, jelasnya. Selain itu, Supriyadi juga membeberkan persoalan pengadaan ternak sapi senilai Rp50 juta untuk lima ekor sapi. Ia mengaku pernah mendapat tekanan untuk mengisi kwitansi pembayaran yang tidak pernah terjadi.

“Saya dipaksa mengakui bahwa kepala desa telah membayar satu ekor sapi berikut kandang, padahal itu tidak pernah ada dan tidak pernah dibayarkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejumlah inisial pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek infrastruktur dan ternak, di antaranya ARH, OYH, serta SDi untuk pengadaan tiga ekor sapi pada tahun 2024 tahap dua.

Kasus Terus Bergulir Dengan kembali dipanggilnya para pihak kunci dan munculnya sejumlah pengakuan baru, dugaan korupsi Dana Desa Hara Banjar Manis dipastikan masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kini publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara adil dan terbuka.

(Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!