LAMPUNGID.Com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp100 miliar yang dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung,” ujar Danang dalam konferensi pers, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini tim Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa 59 orang saksi dan tiga orang ahli. Para saksi tersebut terdiri atas:
2 orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.
Jumlah saksi tersebut masih berpotensi bertambah sesuai dengan kebutuhan pembuktian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, meliputi wilayah Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti tambahan.Danang menambahkan, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.
Sementara itu, uang sebesar Rp100 miliar yang disetorkan PT P ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Lampung merupakan dana titipan sebagai pengganti sementara atas potensi kerugian negara.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, PT P menyampaikan surat kepada Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyatakan penempatan dana titipan tersebut.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa penitipan dan penyitaan dana tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(***/red)
