LAMPUNG INDONESIA.Com,MUARADUA — Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban luka berat. Pelaku berusia 23 tahun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., di Mapolres OKU Selatan, Senin (5/1/2026).
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.Korban diketahui bernama Restu Andrian (23), petani asal Kabupaten OKU Timur, yang mengalami luka tembak dan luka tusuk serius.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban menuju rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun dengan alasan mengambil uang untuk membayar utang sebesar Rp10,9 juta. Dalam perjalanan, keduanya sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor, lalu bermalam di pondok kebun milik orang tua pelaku.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya dengan membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga. Saat melintasi jalan kebun yang rusak, keduanya terlibat cekcok mulut.
Di sebuah tanjakan sepi, pelaku turun dari sepeda motor dan menembak korban. Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lain yang mengenai leher dan tubuh korban.
Meski korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri, sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam, namun sebelum tiba, pelaku menitipkan senapan angin yang digunakan. Setelah korban mendapat penanganan medis awal, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, sepeda motor, helm, dan kunci kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke RS Mohammad Hoesin Palembang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Usai menerima laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga ke luar daerah. Pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, dua unit ponsel korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Jika terjadi persoalan hukum, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(red)
