LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Barat –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP GASAK secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan LSM DPP GASAK terkait dugaan kejanggalan administrasi dan teknis dalam realisasi anggaran bernilai miliaran rupiah, yang diduga mengarah pada praktik mark-up, pemecahan paket (splitting), serta indikasi SPJ fiktif.
Ketua DPP GASAK, Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun sangat disayangkan tidak ada respons. Padahal ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Rahman.
Menurutnya, sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dishub Lampung Barat merealisasikan anggaran sekitar Rp1,40 miliar untuk 193 paket kegiatan melalui metode e-purchasing, pengadaan langsung, swakelola, dan dikecualikan. Beberapa poin yang disorot antara lain:
Belanja modal alat uji kendaraan sebesar Rp324 juta Belanja ATK sekitar Rp80 juta, diduga dipecah menjadi 47 paket Belanja jasa tenaga kebersihan Rp168 juta, diduga dipecah dalam beberapa paket
Belanja modal dan pemeliharaan puluhan juta rupiah yang diduga sengaja dipaketkan kecil-kecil Belanja perjalanan dinas mencapai Rp376 juta, diduga dipecah menjadi 18 paket
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, realisasi anggaran meningkat signifikan menjadi sekitar Rp5,72 miliar untuk 309 paket kegiatan. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian meliputi:
Belanja alat dan bahan kantor Rp422 juta, diduga dipecah menjadi 174 paket Belanja modal Rp856 juta dan belanja pemeliharaan Rp145 juta, diduga dipaketkan terpisah Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) mencapai Rp3,61 miliar, diduga dibagi dalam beberapa paket Belanja perjalanan dinas Rp139 juta, diduga dipecah menjadi 25 paket
LSM DPP GASAK menduga pola tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung sejak tahap perencanaan, penganggaran, pemaketan, hingga realisasi kegiatan.
“Jika benar ada pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender dan pengawasan, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Rahman.
Atas dasar temuan tersebut, LSM DPP GASAK mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera:
Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2024–2025 menelusuri dugaan kelebihan pembayaran dan praktik mark-up Memeriksa seluruh dokumen perjalanan dinas dan SPJ memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab
LSM DPP GASAK menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut uang rakyat. Jika terbukti ada penyimpangan, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Rahman.
