LAMPUNG INDONESIA.Com, Bandar Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan LSM PRO RAKYAT, sejumlah paket pekerjaan SPAM di berbagai pekon di Kabupaten Tanggamus diduga bermasalah. Temuan tersebut antara lain meliputi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, adanya kekurangan volume pekerjaan, serta instalasi yang tidak sepenuhnya terpasang dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga menemukan indikasi kuat adanya pembengkakan anggaran (mark-up), yang tercermin dari pola kesamaan antara nilai pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak wajar, dengan selisih yang sangat kecil hingga mencapai 99,9 persen.
Adapun beberapa paket proyek SPAM yang dilaporkan di antaranya:
SPAM Pekon Tugu Papak dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar SPAM Pekon Dadapan dengan pagu Rp800 juta SPAM Pekon Sri Menganten dengan pagu Rp1,5 miliar SPAM Pekon Badak dengan nilai Rp1,043 miliar SPAM Pekon Kiluan Negeri dengan nilai Rp1,015 miliar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara dan hak masyarakat atas pelayanan air bersih.“Kami meminta Jaksa Agung RI dan Jampidsus mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan Proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan adanya kekurangan volume. Anggaran yang besar namun hasilnya tidak optimal merupakan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, persoalan SPAM Tanggamus tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menikmati layanan air bersih. Menurutnya, penanganan kasus ini juga akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti pola penyusunan anggaran yang dinilainya tidak lazim.“Selisih antara pagu dan HPS hanya puluhan ribu rupiah, bahkan ada yang hanya sekitar seratus ribu rupiah.
Ini bukan pola normal dalam perencanaan anggaran negara. Kami menduga adanya rekayasa anggaran dan mark-up, terlebih diperkuat dengan temuan kekurangan volume pekerjaan di lapangan,” ujarnya.Johan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara, terutama pada sektor infrastruktur dasar yang menyangkut kebutuhan vital seperti air bersih.
Ia juga meminta Kejaksaan agar tidak melakukan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus serupa demi menjaga marwah dan integritas institusi Adhyaksa.
LSM PRO RAKYAT turut mengajak masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pengawas lainnya untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Menurut mereka, dugaan korupsi pada proyek air bersih merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar masyarakat.
Kini, publik menantikan langkah konkret dan respons tegas dari Jaksa Agung RI serta Jampidsus dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. (***)
